PALU, KABAR SULTENG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulteng serta komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Komnas HAM menegaskan, pembiaran terhadap tambang ilegal merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menilai kemarahan Gubernur Sulteng menjadi sinyal darurat bahwa persoalan tambang ilegal telah melampaui sekadar pelanggaran administratif.
Baca juga: Pendapat Akademisi Soal Moody’s Turunkan Peringkat, Apakah Investor Berpotensi Menjauh?
“Tambang ilegal kini telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Ini bukan lagi persoalan izin, tetapi persoalan hidup dan mati,” tegas Livand Breemer dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga wilayah permukiman, seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, terbukti memicu risiko banjir bandang dan tanah longsor yang berpotensi menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
Dari perspektif HAM, Komnas HAM menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga negara. Penindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal menjadi langkah konkret mencegah pelanggaran HAM serius akibat bencana ekologis yang dipicu oleh eksploitasi tanpa kendali.
Tambang Ilegal dan Darurat Kesehatan Masyarakat
Komnas HAM Sulteng juga mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya terlihat pada kerusakan lahan dan hutan, tetapi juga melahirkan ancaman kesehatan jangka panjang yang bersifat “pembunuh senyap”.
Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang sangat tinggi. Salah satunya terjadi di Morowali Utara dengan 12.431 kasus.
Tanpa standar pengelolaan lingkungan seperti AMDAL, serta penggunaan bebas zat berbahaya seperti sianida dan merkuri, tambang ilegal dinilai akan melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat. Kondisi ini berpotensi membebani APBD di masa depan akibat meningkatnya biaya layanan kesehatan.
Penegakan Hukum Harus Menyasar Aktor Intelektual
Mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng untuk bertindak tegas, Komnas HAM menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
Aparat diminta tidak tebang pilih dan tidak hanya menyasar buruh tambang di lapangan.
Penegakan hukum harus menembus hingga pemodal, penyedia alat berat, dan jaringan distribusi logistik yang selama ini menjadi penopang utama tambang ilegal.
Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan agar aparat memastikan korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak melakukan praktik “tambang ilegal dalam izin”, seperti melampaui batas koordinat atau merusak ruang hidup masyarakat adat.
Komnas HAM Dorong Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal
Merespons peringatan keras atau “lampu kuning” dari Gubernur Sulawesi Tengah, Komnas HAM secara tegas mendorong Pemprov dan Polda Sulteng membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal yang terpadu dan berkelanjutan.
Adapun desakan Komnas HAM meliputi:
Pembentukan Satgas Terpadu, melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, lingkungan hidup, dan kesehatan untuk penertiban sekaligus pemulihan lahan pasca-operasi.
Audit distribusi alat berat dan bahan kimia berbahaya, termasuk sweeping jalur masuk sianida dan merkuri yang menjadi “napas” tambang ilegal.
Transparansi penciutan wilayah tambang, dengan mendesak korporasi besar segera melepaskan lahan tidur agar dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina.
Pengawasan distribusi solar subsidi, melalui monitoring ketat jalur distribusi ke wilayah-wilayah tambang ilegal.
“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang hidup dalam ancaman banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang langkah tegas untuk melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukuman’ yang jauh lebih berat,” pungkas Livand Breemer.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





