Irwan Lapatta Serahkan Pendapat Ahli UI ke Polda Sulteng Perkuat Laporan terhadap Bupati Sigi

Irwan Lapatta Serahkan Pendapat Ahli UI ke Polda Sulteng Perkuat Laporan terhadap Bupati Sigi
Irwan Lapatta didampingi tim kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners, yakni Apditya Sutomo, Abd. Mirsad, dan Muh. Rizal R. Dekol, mendatangi Ditreskrimum Polda Sulteng, Rabu (15/7/2026). (Foto: kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Muhammad Irwan Lapatta kembali mendatangi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, pada Rabu (15/7/2026).

Didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Office A S & Partners, yakni Apditya Sutomo, Abd. Mirsad, dan Muh. Rizal R. Dekol, Irwan Lapatta menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia (UI) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 16.00 Wita. Selama proses itu, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada pelapor sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Ketua Tim Hukum Muhammad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, mengatakan pemeriksaan di Polda Sulteng kali ini bertujuan memperkuat laporan yang sebelumnya telah diajukan pada Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Irwan Lapatta Resmi Laporkan Bupati Sigi Rizal Intjenae ke Polda Sulteng Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti yang memperkuat laporan kami,” kata Apditya.

Ia menjelaskan, salah satu bukti yang diserahkan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi.

Selain itu, pihaknya juga membantah pernyataan Rizal Intjenae yang menyebut pemerintahan sebelumnya meninggalkan utang.

“Kami memiliki data yang menurut kami menunjukkan bahwa pada masa kepemimpinan klien kami Irwan tidak ada utang sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.

Apditya mengatakan pihaknya juga menyerahkan pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia kepada penyidik.

Menurutnya, keterangan ahli tersebut penting untuk menilai makna dan konteks pernyataan yang menjadi objek laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia telah kami serahkan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporan kami,” katanya.

Ia berharap penyidik Polda Sulteng dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional. Berdasarkan alat bukti dan pendapat para ahli yang kami miliki, kami meyakini laporan ini telah memenuhi unsur sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Apditya menegaskan, substansi laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut Muhammad Irwan Lapatta pernah diperiksa di Kejati.

Menurutnya, pernyataan itu tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya.

“Faktanya, klien kami tidak pernah diperiksa di Kejaksaan, baik sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas yang sempat disinggung merupakan kegiatan pada 2015. Sementara Muhammad Irwan Lapatta baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016 dan menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.

“Sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan, klien kami tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi sebagai terperiksa, saksi maupun tersangka terkait proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas,” katanya.

Apditya menyebut perkara tersebut dinilai semakin terang. Jika menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR, kepala bidang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pihak lain yang terkait dengan proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Abd. Mirsad, mengatakan sejak awal laporan disusun berdasarkan kajian hukum dan pendapat sejumlah ahli.

“Kami tidak mengajukan laporan ini tanpa dasar. Seluruh unsur pasal yang kami gunakan telah kami kaji, termasuk didukung pendapat ahli dan alat bukti yang kami yakini dapat memperkuat laporan,” katanya.

Ia optimistis perkara tersebut akan meningkat ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan sudah berjalan. Klien kami telah dimintai keterangan. Selanjutnya kami optimistis perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Mirsad juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulteng yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas laporan tersebut.

“Kami berharap kepolisian tetap bekerja profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara ini,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Muh. Rizal R. Dekol, mengatakan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae tidak hanya berdampak pada nama baik kliennya, tetapi juga memberikan beban psikologis bagi keluarga.

“Klien kami memiliki istri dan anak. Sejak pernyataan itu disampaikan, keluarga ikut terdampak karena banyak pertanyaan dan pembicaraan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait