Disomasi, Rizal Intjenae Buka Karpet Merah untuk Irwan Lapatta Tempuh Jalan Damai

Disomasi, Rizal Intjenae Buka Karpet Merah untuk Irwan Lapatta Berdamai
Tim Kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae saat menggelar konferensi pers di Sigi, Kamis (2/7/2026). (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

SIGI, KABAR SULTENG – Mohamad Rizal Intjenae melalui kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan Muhammad Irwan Lapatta.

Kuasa hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, mengatakan kliennya baru menerima surat somasi tersebut dua hari lalu. Namun, pihaknya menemukan adanya kekeliruan administratif karena surat yang diterima tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Bacaan Lainnya

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari yang lalu. Namun surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan batas waktu sebagaimana yang disebutkan dalam isi somasi,” kata Nasir di Sigi, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Bupati Sigi Disomasi Irwan Lapatta, Diminta Klarifikasi Pernyataan di Acara KONI

Nasir menegaskan, pihaknya mendampingi Muhammad Rizal Intjenae dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Sigi.

Menurut dia, jawaban atas somasi sebenarnya telah disiapkan. Namun dokumen tersebut tidak dipublikasikan karena merupakan bagian dari materi hukum yang akan disampaikan langsung kepada kuasa hukum Muhammad Irwan Lapatta.

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi itu merupakan dokumen hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang mengajukan somasi. Kepada publik, kami hanya menjelaskan sikap hukum klien kami,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Nasir juga membantah tudingan bahwa kliennya telah melakukan pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, pernyataan Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI semata-mata menceritakan pengalaman pribadinya ketika pernah diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara.

Pernyataan itu disampaikan sebagai pengingat kepada para pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah.

“Klien kami tidak pernah berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menceritakan pengalaman pribadi sebagai bentuk pesan agar pengurus KONI berhati-hati dalam mengelola dana hibah dan anggaran pemerintah,” tegasnya.

Nasir menambahkan, dalam sambutannya Rizal tidak pernah menyebut nama perkara, tanggal, bulan, maupun tahun kejadian. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil sebagai saksi.

“Jadi tidak ada maksud menghina atau menyerang pihak tertentu. Video yang beredar juga hanya potongan. Kami menyarankan masyarakat menonton rekaman secara utuh agar memahami konteks pernyataan tersebut,” katanya.

Pihaknya mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan Lapatta. Sebab selama ini hubungan keduanya berjalan baik dan pernah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.

Nasir juga menilai unsur mens rea dalam dugaan pencemaran nama baik justru timbul setelah somasi tersebut dilayangkan.

Meski demikian, kata dia, Rizal Intjenae tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

Kliennya  Rizal Intjenae bahkan memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Muhammad Irwan Lapatta untuk memberikan klarifikasi maupun menyampaikan permohonan maaf atas langkah hukum yang telah ditempuh.

“Pak Rizal Intjenae membuka karpet merah bagi Pak Irwan Lapatta untuk datang ke kediamannya dan meminta maaf. Kesempatan itu kami berikan selama 14 hari,” ujar Nasir.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila tidak ada itikad baik dalam waktu yang telah diberikan,” katanya.

Meski begitu, Nasir menegaskan Rizal Intjenae tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik sehingga tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait