SIGI, KABAR SULTENG – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizal melalui pernyataan lisan di hadapan publik.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Irwan Lapatta, Abd Mirsad, dari Law Office Apditya Sutomo & Partners, dalam keterangannya di Palu, Minggu (29/6/2026).
Menurut Abd Mirsad, dugaan pencemaran nama baik bermula dari pernyataan Bupati Rizal yang menyebut nama Irwan Lapatta terkait sebuah kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari kalimat tuduhan kepada klien kami Mohamad Irwan Lapatta. Ucapannya pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi, yakni terkait program Jalan Sandauta-Lindu-Kalamanta-Batas,” ujarnya.
Abd Mirsad mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, proyek yang dimaksud merupakan program pada tahun 2015.
“Padahal setelah kami cek, program tersebut berlangsung pada tahun 2015, sebelum klien kami menjabat sebagai Bupati Sigi,” jelasnya.
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Rizal Intjenae saat menghadiri pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi.
Dalam somasi, kuasa hukum Irwan mengutip pernyataan Bupati Sigi Rizal sebagai berikut:
“Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapatta, saya sudah rasakan Pak kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapatta menyangkut persoalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas, saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”
Abd Mirsad menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, kliennya memilih mengedepankan penyelesaian melalui somasi sebagai bentuk itikad baik.
“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya,” katanya.
Menurut dia, langkah itu ditempuh untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Irwan Lapatta sebagai tokoh publik.
“Klien kami masih memiliki niat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Dalam somasi tersebut, pihak Irwan meminta klarifikasi dan permohonan maaf disampaikan melalui akun media sosial pribadi Bupati Sigi, 10 media online, serta tiga media cetak.
Kuasa hukum Irwan juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Bupati Rizal untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Kami memberikan tenggat waktu tiga hari. Apabila saudara Mohamad Rizal Intjenae tidak melaksanakan atau mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 KUHP ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 juncto Pasal 1372 KUHPerdata.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae yang dikonfirmasi sejumlah wartawan awalnya menyatakan bersedia memberikan tanggapan melalui wawancara langsung.
“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya.
Namun, beberapa saat kemudian, saat kembali dihubungi untuk memastikan lokasi wawancara, Rizal menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena mengaku belum menerima surat somasi.
“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” katanya.
Sementara Abd Mirsad menyebut surat somasi telah diterima pada Senin (29/6/2026) dan dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani petugas Satpol PP bernama Nofri di kediaman Bupati Rizal di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo.
Selain itu, kata Abd Mirsad, salinan surat somasi dalam format PDF juga telah dikirim langsung ke nomor WhatsApp milik Mohamad Rizal Intjenae.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





