PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri sidang pemeriksaan persiapan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (11/8/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan JATAM Sulteng terhadap Gubernur Sulawesi Tengah yang terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
Dalam perkara ini, JATAM Sulteng bertindak sebagai penggugat, sementara Gubernur Sulawesi Tengah menjadi tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran karena tidak melakukan tindakan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials setelah terjadi dua kali insiden longsor limbah tailing Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca juga: JATAM Gugat Gubernur Sulteng Terkait Dugaan Pembiaran Tailing B3 PT QMB Morowali ke PTUN Palu
Dua insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. JATAM menyebut kejadian itu mengakibatkan korban jiwa.
Sidang pemeriksaan persiapan pertama berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA. JATAM Sulteng hadir langsung melalui Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, bersama tim kuasa hukum.
Sementara dari pihak Gubernur Sulawesi Tengah selaku tergugat, hadir perwakilan dari bagian hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Dalam gugatannya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
JATAM juga meminta Gubernur diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya hingga Persetujuan Teknis (Pertek) terpenuhi.
Selain itu, JATAM meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 untuk mencegah kembali jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
JATAM Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan ikut mengawal proses persidangan tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





