PALU, KABAR SULTENG – Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, mendesak Pemerintah Kota Palu segera menertibkan kabel provider internet yang semrawut dan melintang di badan jalan.
Desakan itu disampaikan setelah dua warga, Fahri dan Fatir, menjadi korban kabel provider internet di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Keduanya terlilit kabel yang melintang di badan jalan saat melintas menggunakan kendaraan. Insiden tersebut dinilai menunjukkan bahwa kabel jaringan yang tidak tertata bukan sekadar persoalan estetika, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan.
Nurhalis meminta Pemkot Palu tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut. Menurutnya, penertiban perlu segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali menimpa masyarakat.
“Pemerintah daerah Kota Palu harus segera menertibkan kabel-kabel yang mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Nurhalis.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Infrastruktur Kabel, Pipa, dan Jaringan Pendukung Lainnya.
Karena itu, Nurhalis meminta regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dimanfaatkan sebagai dasar untuk menata keberadaan jaringan kabel di seluruh wilayah Kota Palu.
“Ini harus segera ditertibkan agar tidak ada lagi korban atau musibah yang sama menimpa masyarakat kita,” ujarnya.
Nurhalis merupakan anggota Komisi B DPRD Kota Palu sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu.***





