PALU, KABAR SULTENG – Polemik penutupan akses rumah warga bernama Christina di Jalan Tanjung Satu, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, menjadi perhatian publik.
Persoalan penutupan akses rumah ini bermula dari konflik antara Herman Farid dan Christina yang merupakan adik iparnya.
Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Herman Farid, Alvando Andrew Kindangen, didampingi Joshua Nugraha Nababan, Kezia Gloria Hananiel Said, dan Daniel Reinaldy Ndede, memberikan klarifikasi sekaligus membeberkan kronologi persoalan dari sudut pandang kliennya.
Alvando menjelaskan, lahan di Jalan Tanjung Satu yang menjadi pokok persoalan terdiri dari empat sertifikat tanah.
Baca juga: Anggota DPRD Palu Vivi Terima Keluhan SDN Belum Tersentuh MBG hingga Perbaikan Drainase
Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan tanah budel atau tanah warisan keluarga.
Menurut Alvando, pada 2004 Herman Farid bersama istrinya membeli dua bidang tanah di Jalan Tanjung Satu yang kemudian mereka tempati. Selanjutnya, pada 2010, Herman kembali membeli sebidang tanah yang kini ditempati Christina.
“Perlu digarisbawahi, pembelian dua bidang tanah dan pembangunan rumah tersebut menggunakan uang pribadi Pak Herman,” tegas Alvando, Sabtu (7/11/2026).
Memasuki awal 2011, Herman Farid mengajak kedua orang tuanya bersama adik kandungnya, Valerino, untuk tinggal di rumah tersebut.
Pada April 2011, Valerino menikah dengan Christina. Karena beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah, Herman bersama istrinya kemudian berinisiatif pindah ke Jalan Tangkasi pada 2012.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2014, ayah Herman meminta agar tanah di Jalan Tanjung Satu dihibahkan kepada dirinya dan sang istri. Herman menyetujui permintaan tersebut. Sebelumnya, pada 2010, ayah Herman juga telah membeli tanah yang berada di belakang rumah yang mereka tempati.
Namun, pada 2015, ayah Herman meninggal dunia. Hak atas tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari warisan yang jatuh kepada ibu serta kedua anaknya, Herman dan Valerino.
Alvando mengatakan, Herman bahkan bersedia menandatangani surat warisan untuk adiknya, meskipun menurutnya tanah dan pembangunan rumah yang ditempati Valerino menggunakan uang pribadi Herman.
Pada 2018, proses turun waris tanah dilakukan atas nama ibu dan adiknya. Tanah yang ditempati Valerino disebut dibeli oleh ibu mereka, tetapi pelunasan senilai Rp425 juta menggunakan uang Herman.
“Sehingga ibunya berjanji untuk balik nama tanah tersebut atas nama Rut, anak Pak Herman. Tapi hal itu tidak terealisasi. Tanah tersebut justru dibalik nama menggunakan nama Valerino,” ujar Alvando.
Persoalan kemudian berkembang pada 8 Oktober 2024. Saat itu, beredar unggahan di Facebook menggunakan akun Christina Natalia E yang menawarkan seluruh tanah di Jalan Tanjung Satu untuk dijual dengan harga Rp3 miliar.
Unggahan tersebut membuat Herman dan istrinya mempertanyakan status serta rencana penjualan tanah tersebut.
Pada 2025, Valerino yang merupakan suami Christina meninggal dunia setelah menderita diabetes hingga mengalami kebutaan pada kedua matanya.
Sebelum Valerino meninggal, kembali beredar unggahan di media sosial yang menawarkan seluruh tanah dan bangunan di Jalan Tanjung Satu untuk dijual. Kali ini, unggahan tersebut menggunakan akun lain dengan harga penawaran Rp2,5 miliar.
“Setelah Pak Valerino meninggal, Pak Herman memanggil ibu Christina untuk menunjukkan empat sertifikat tanah yang ada pada mereka. Namun, saat itu Ibu Christina tidak mau menunjukkan sertifikat tersebut. Baru keesokan harinya diperlihatkan, tetapi tidak semua sertifikat asli. Hanya fotokopinya saja,” terang Alvando.
Atas kondisi tersebut, lanjut Alvando, Herman kemudian meminta kepada ibunya agar dilakukan proses hibah dan balik nama tanah dari sang ibu kepada dirinya. Permintaan itu akhirnya terealisasi pada Juli 2026.
Pada tahun yang sama, Herman bersama keluarganya kembali pindah dan menempati rumah di Jalan Tanjung Satu.
Terkait penutupan akses rumah Christina, Alvando menyebut tindakan itu dilakukan Herman setelah akses keluar masuk rumah Christina ditutup menggunakan pagar seng. Menurutnya, Herman awalnya masih memberikan kesempatan kepada Christina untuk datang dan membicarakan persoalan tersebut.
Namun, karena Christina disebut tidak kunjung datang, Herman akhirnya menutup akses tersebut secara permanen.
Alvando juga mengungkapkan, pemerintah pernah menginisiasi pertemuan untuk menyelesaikan persoalan kedua pihak. Namun, Christina disebut tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Meski demikian, pihak Herman mengaku masih membuka ruang komunikasi dan berharap persoalan keluarga itu bisa diselesaikan melalui pembicaraan secara baik-baik.
“Pak Herman sangat terbuka dan memberikan ruang untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dia berharap Ibu Christina datang dan membicarakan hal itu baik-baik,” ungkap Alvando.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





