Alasan Muhammadiyah Minta Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Alasan Muhammadiyah Minta Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
Ilustrasi Rokok dan Vape. (Canva)

PALU, KABAR SULTENG – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan label non-halal pada produk rokok dan vape.

Dorongan itu disampaikan dalam audiensi dengan BPJPH. Muhammadiyah menilai rokok dan vape semestinya dikategorikan sebagai produk non-halal, sejalan dengan fatwa haram yang telah dikeluarkan Muhammadiyah.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, mengatakan sikap tersebut mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Parimo, Disdikbud Panggil Guru, Kepsek dan Korwil

Menurutnya, fatwa haram merokok Muhammadiyah salah satunya bertujuan mendorong pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan sehat.

“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” kata Nur Fajri, dikutip Antara, Jumat (18/9).

Ia mengatakan masyarakat yang belum merokok perlu menghindarkan diri dan keluarganya dari kebiasaan tersebut. Sementara bagi mereka yang sudah menjadi perokok, Muhammadiyah mendorong agar berupaya berhenti sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Muhammadiyah, kata dia, telah mengambil sikap tegas mengenai hukum merokok sejak lebih dari satu dekade lalu.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) Roosita Melani Dewi mengatakan pihaknya memiliki data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok, khususnya terhadap masyarakat dari kelompok ekonomi bawah.

Menurut dia, pelabelan non-halal dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan konsumsi rokok dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

“Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi. Kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk, mulai dari dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak ekonomi dan sosial industri rokok.

Mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi, Mukhaer menjelaskan eksternalitas negatif dari produksi rokok banyak dirasakan kelompok menengah ke bawah. Kelompok ini juga disebut menjadi bagian dari masyarakat yang paling banyak mengonsumsi rokok karena sifat adiktif produk tersebut.

“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,” katanya.

Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menilai sertifikasi halal terhadap rokok berisiko membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut dia, label halal dapat membuat sebagian masyarakat menganggap rokok sebagai produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.

“IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,” katanya.

Menanggapi dorongan tersebut, Kepala BPJPH Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan mengatakan secara substantif rokok bukan merupakan produk halal.

Namun, BPJPH terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persoalan tersebut.

Dalam diskusi, Prof. Haikal juga menganalogikan produk non-halal seperti alkohol dengan rokok. Menurutnya, kedua produk tersebut sama-sama memiliki pembatasan dalam distribusi dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi oleh Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku itu diserahkan sebagai bagian dari khazanah keilmuan yang diharapkan dapat menjadi referensi dalam pembahasan mengenai rokok sebagai produk non-halal.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait