JAKARTA, – Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat area terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata di Jakarta, Rabu (21/10). Informasi itu dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden.
Untuk kasus yang melibatkan perorangan, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).
Baca juga: Polda Sulteng Kembali Gerebek Kayumalue dan Tatanga, 40 Orang Sudah Diamankan
Hingga laporan disampaikan, polisi mencatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terakit karhutla.
“Dari 286 laporan polisi, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” kata Suyudi.
Selain perorangan, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, polisi mencatat 100 laporan dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
Penanganan kasus korporasi tersebut melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari 100 laporan polisi, enam kasus dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.
Adapun dari 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya belum. Suyudi menyebut penanganan tersebut turut mencakup 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.
Kapolri juga memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang ditangani. Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi total 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ujar Suyudi.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





