PALU, KABAR SULTENG – Pernyataan Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Heri Edrino Sihombing, yang mendorong Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) masuk jalur legal berbuntut laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mengadukan Heri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi pada Jumat (23/10/2026).
Direktur Eksekutif YHKI, Moh Africhal Khamane’I, meminta Propam memeriksa pernyataan tersebut. Organisasinya menilai pendekatan legalisasi tambang rakyat perlu disertai penegasan mengenai penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal, terutama pemodal dan pengguna alat berat.
Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan sejumlah media pada 20 Oktober 2026 berjudul “Kapolres Parimo Dorong Peti Masuk Jalur Legal”. Dalam pemberitaan tersebut, Heri disebut mendorong pertambangan di Parimo diarahkan menuju legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: Polisi Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi di SPBU Kampal Parimo
Pendekatan itu dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Namun, YHKI mengingatkan pembinaan dan edukasi tidak boleh mengaburkan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
“Penindakan tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan barang bukti. Penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut,” kata Africhal di Palu, Jumat (23/10/2026).
YHKI secara khusus menyoroti dugaan penggunaan ekskavator dalam aktivitas Peti di sejumlah titik di Parimo. Menurut Africhal, penanganan perkara perlu menelusuri aliran tanggung jawab, mulai dari pemodal, pemilik dan operator alat berat, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.
Organisasi itu meminta Propam memeriksa konteks pernyataan Heri secara utuh, termasuk rekaman dan dokumentasi asli. YHKI juga mendorong penelusuran terhadap penanganan perkara Peti yang menggunakan alat berat di wilayah hukum Polres Parimo.
Baca juga: Kelangkaan BBM Ganggu Warga Parimo, Pemkab Tunggu Hasil Penelusuran Satgas
Penelusuran tersebut, menurut YHKI, perlu mencakup laporan polisi, proses penyelidikan, serta tindakan penegakan hukum selama Heri menjabat sebagai Kapolres Parimo.
YHKI mendasarkan pengaduannya pada kewajiban Polri dalam penegakan hukum dan ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara. Organisasi itu menilai pernyataan mengenai legalitas Peti berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tambang tanpa izin dapat diarahkan menuju legalitas tanpa penegasan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Meski demikian, YHKI mengakui Heri tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian penindakan. Organisasi itu juga tidak menolak pembinaan dan edukasi, terutama bagi penambang rakyat skala kecil yang memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme WPR dan IPR.
“Laporan tersebut diajukan sebagai dugaan pelanggaran etika yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi pelaku Peti,” ujar Africhal.
Baca juga: Tanggapi Aktivitas Peti di Parimo, Kapolres: Harus Disikapi dengan Bijak
YHKI meminta Propam memberikan nomor registrasi dan tanda terima pengaduan, memeriksa laporan, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara tertulis.
Menurut YHKI, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan Propam dan Komisi Kode Etik Polri. Karena itu, laporan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi sebelum ada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





