Tanggapi Aktivitas Peti di Parimo, Kapolres: Harus Disikapi dengan Bijak

Tanggapi Aktivitas Peti di Parimo, Kapolres: Harus Disikapi dengan Bijak
Kapolres Parimo, AKBP Heri Edrino Sihombing. (Foto: Andi Sadam/Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Heri Edrino Sihombing, menanggapi persoalan pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayahnya. Ia mendorong penambang melegalkan kegiatan mereka, sembari meminta penanganan persoalan tambang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Heri mengatakan, aktivitas pertambangan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan warga yang menggantungkan penghasilan di kawasan tambang. Karena itu, penanganan Peti perlu dilakukan secara bijak dengan tetap mendorong pengelolaan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” kata Heri kepada wartawan seusai acara penyambutan di Polres Parimo, Selasa (20/10/2026).

Baca juga: Kapolsek Banggai Diduga Terlibat Penimbunan BBM Bersubsidi Bersama Satu Anggotanya

Menurut Heri, legalitas dan tata kelola menjadi bagian penting dalam mendorong aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan. Ia menyebut, di Parimo sudah terdapat lokasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Keberadaan WPR dan IPR tersebut diharapkan membuka jalan bagi kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan. Namun, masyarakat juga perlu memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar agar aktivitas tersebut memberikan manfaat lebih luas.

“Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar, supaya manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat luas di Parimo,” ujarnya.

Heri juga mendorong masyarakat agar mengurus legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan. Selain memastikan usaha memiliki dasar hukum, penambang perlu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek dan sebagainya,” kata Heri.

Pernyataan tersebut menempatkan legalisasi dan pembenahan tata kelola sebagai salah satu pendekatan dalam menangani persoalan pertambangan di Parimo. Di sisi lain, keberadaan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan.

Baca juga: Polda Sulteng Targetkan Kayumalue dan Tatanga Bersih dari Narkoba

Heri tidak merinci lokasi Peti yang menjadi perhatian kepolisian, jumlah aktivitas yang terindikasi ilegal, maupun langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. Ia juga tidak menjelaskan secara spesifik lokasi yang telah memiliki IPR dan WPR.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait