PALU, KABAR SULTENG – Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), mendesak pemerintah menghentikan aktivitas PT Citra Agro Sakti (CAS).
Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di sejumlah kantor pemerintahan di Palu, Rabu (21/10/2026).
Massa yang berasal dari Desa Opo, Ueruru, dan Boba di Kecamatan Bungku Utara, serta Desa Sea dan Parangisi di Kecamatan Mamosalato, menuntut penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan PT CAS, perkebunan kelapa sawit di Morut.
Baca juga: Aktivitas PETI di Labonu Meresahkan Warga, Cemarkan Sungai hingga Ancam Lima Desa
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Said, mengatakan warga mempertanyakan legalitas aktivitas PT CAS di Morut karena perusahaan diduga menjalankan usaha perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau dokumen hak atas tanah yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat.
Menurut Said, warga telah tinggal dan mengelola lahan di wilayah tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Namun, keberadaan perusahaan justru memicu persoalan karena sejumlah lahan yang selama ini digarap warga diduga digusur, termasuk lahan yang diklaim telah memiliki dokumen kepemilikan.
“Dan mereka mengkriminalisasi petani maupun masyarakat yang telah hidup lama kurang lebih 10 tahun,” ujar Said saat menyampaikan tuntutan massa.
Ia memperkirakan lahan yang menjadi objek sengketa mencapai 520 hektare. Said juga menyebut sejumlah warga mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diduga terdampak penggusuran.
Selain persoalan penguasaan lahan, massa menyoroti dugaan adanya persyaratan penyerahan tanah bagi warga yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Said mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, calon pekerja disebut harus menyerahkan lahan sekitar dua hektare secara cuma-cuma sebagai syarat untuk bekerja di PT CAS.
Menurut dia, informasi mengenai persyaratan tersebut disampaikan secara lisan oleh pihak humas perusahaan.
Said juga menyebut aktivitas perusahaan masih berlangsung di tengah sengketa yang belum terselesaikan.
Warga melaporkan adanya kegiatan pemanenan kelapa sawit, penggusuran, hingga pembukaan lahan baru. Mereka khawatir aktivitas tersebut memperluas area yang terdampak konflik.
Mengenai perizinan, Said mengatakan masyarakat mendapat informasi bahwa PT CAS memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang disebut diterbitkan oleh ATR/BPN.
Namun, menurut dia, informasi tersebut dibantah oleh ATR/BPN Sulawesi Tengah.
Said menambahkan, dokumen yang dijadikan dasar oleh perusahaan disebut diterbitkan oleh ATR/BPN di tingkat kabupaten.
Meski demikian, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan legalitas penguasaan lahan, terutama terkait kepemilikan HGU.
Warga meminta pemerintah dan instansi terkait memeriksa dokumen perizinan perusahaan serta menelusuri dugaan penggusuran lahan, termasuk tanah yang diklaim telah bersertifikat.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa ini penting untuk memastikan hak atas tanah dan keberlangsungan lahan garapan mereka tidak terabaikan.
Dalam rangkaian aksi tersebut, massa mendatangi kantor ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kantor Gubernur, dan DPRD Sulawesi Tengah.
Mereka kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke Polda Sulawesi Tengah.
Massa mendesak agar pemerintah menindaklanjuti tuntutan mereka, termasuk menghentikan aktivitas PT CAS yang dipersoalkan sampai legalitas dan batas penguasaan lahannya menjadi jelas.
Mereka juga meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap petani tidak berlanjut.***





