PALU, KABAR SULTENG – Asprov PSSI Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab PSSI di delapan kabupaten. Penerbitan SK ini sekaligus membatalkan seluruh SK Plt yang sebelumnya telah diterbitkan karena ditemukan kesalahan prosedur.
Langkah tersebut diambil setelah masa kepengurusan definitif di delapan kabupaten itu berakhir pada rentang awal September hingga Oktober 2026.
PLT Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulteng, Samsurijal Labatjo, mengatakan penerbitan SK baru mengacu pada surat arahan Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 6227/PGD/632/X-2026 tentang tindak lanjut penerbitan SK penunjukan Plt Ketua PSSI kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pertalite Eceran di Parimo Naik hingga Rp27 Ribu, Satgas Ingatkan Pedagang
“Delapan kabupaten tersebut masa kepengurusannya telah berakhir pada rentang awal September hingga Oktober 2026. Oleh karena itu, dan selaras dengan arahan Sekretaris Jenderal PSSI, kami terbitkan SK Plt untuk menjaga fungsi organisasi tetap berjalan di masing-masing kabupaten,” ujar Samsurijal di Palu, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, seluruh SK Plt Ketua Askab yang diterbitkan sebelumnya kini dinyatakan batal dan tidak berlaku. Keputusan itu diambil setelah Asprov menemukan adanya kesalahan mekanisme dalam proses penerbitan SK lama, termasuk dokumen yang tidak tervalidasi di PSSI Pusat.
“Kami menemukan adanya penyimpangan mekanisme pada SK-SK sebelumnya, dan SK-SK tersebut juga ternyata tidak tervalidasi di PSSI Pusat. Oleh sebab itu, demi tertib administrasi organisasi, seluruh SK Plt yang lama kami nyatakan batal dan tidak berlaku,” tegasnya.
Samsurijal, yang akrab disapa Ijal, memastikan SK Plt yang baru telah diproses berdasarkan arahan resmi PSSI Pusat, dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan prosedur organisasi. Dokumen tersebut juga akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, penerbitan SK baru diperlukan agar kepengurusan sementara di tingkat kabupaten memiliki dasar yang sah dan diakui organisasi.
“Langkah ini kami lakukan agar seluruh struktur di tingkat kabupaten memiliki dasar hukum yang sah dan diakui oleh organisasi. Tidak boleh ada lagi SK yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang benar dan tanpa validasi dari PSSI Pusat,” tambah Ijal.
Asprov PSSI Sulteng berharap pembenahan administrasi kepengurusan di delapan kabupaten tersebut dapat mendukung kelancaran persiapan Kongres Asprov PSSI Sulawesi Tengah. Kongres diharapkan berlangsung transparan dan menghasilkan kepengurusan definitif yang sah secara organisasi maupun hukum.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





