PARIMO, KABAR SULTENG – Nama Hestiwati, istri Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masuk tiga besar calon pada dua formasi dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parimo. Kondisi ini dinilai sah secara hukum sepanjang seluruh persyaratan seleksi dipenuhi. Namun, pengamat hukum menyinggung adanya persoalan etika birokrasi dan potensi konflik kepentingan.
Masuknya Hestiwati dalam bursa posisi puncak birokrasi ini dipastikan menguji etika dan transparansi tata kelola pemerintahan. Sejak awal pendaftarannya, keikutsertaan istri kepala daerah dalam seleksi JPT Pratama Parimo ini telah menjadi perbincangan hangat di publik.
Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Osgar S Matompo, mengatakan kelolosan Hestiwati tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum apabila yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk ketentuan golongan kepangkatan dan tahapan seleksi.
Baca juga: Siswa SD yang Diduga jadi Korban Kekerasan Guru di Parimo Jalani Visum
“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, lolos seleksi, itu sah-sah saja. Dalam perspektif hukum itu tidak melanggar,” kata Osgar di Parigi, Rabu (23/9/2026).
Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari sisi hukum. Tata kelola pemerintahan yang baik juga menuntut pertimbangan etika birokrasi.
Osgar menyoroti potensi konflik kepentingan karena posisi kepala daerah berada dalam hubungan langsung dengan peserta seleksi yang merupakan istrinya.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kita juga harus mempertimbangkan aspek etisme,” ujarnya.
Osgar bilang, hubungan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas dalam pengawasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Termasuk ketika seorang pejabat harus mendapatkan teguran atau sanksi atas dugaan pelanggaran.
Baca juga: Siswa SD di Parimo Diduga jadi Korban Kekerasan Oknum Guru
Menurut Osgar, persoalan itu juga dapat menjadi perhatian publik karena hubungan keluarga antara kepala daerah dan pejabat yang menduduki posisi strategis.
“Dalam perspektif publik, bisa juga itu dipandang sebagai nepotisme atau bentuk oligarki yang dilakukan oleh seorang bupati,” katanya.
Nama Hestiwati tercantum dalam Pengumuman Nomor: 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Zulfinasran, pada 18 September 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Hestiwati masuk tiga besar calon Staf Ahli Sumberdaya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah. Namanya berada pada urutan pertama.
Hestiwati juga tercatat berada di urutan pertama dalam tiga besar calon Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo.
Osgar juga mengingatkan potensi persoalan lain apabila pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah menduduki posisi strategis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Menurut dia, kondisi tersebut rentan menimbulkan persepsi mengenai penggunaan anggaran Pemda, termasuk apakah kebijakan dan program pembangunan sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat atau berpotensi bersinggungan dengan kepentingan pribadi.
“Rentan juga bagaimana penggunaan anggaran itu untuk kepentingan pelaksanaan program pembangunan, kepentingan rakyat. Bisa rentan juga berkaitan dengan kepentingan pribadi,” kata Osgar.
Baca juga: Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Parimo: Nama Istri Bupati Lolos di Dua Formasi
Istri bupati lolos dalam seleksi JPT itu merupakan bagian dari proses seleksi terbuka. Keputusan akhir mengenai pengisian jabatan disebut tetap berada dalam tahapan dan mekanisme yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Hestiwati saat ini menduduki jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Provinsi Sulteng. Dia menduduki posisi tersebut sejak Januari 2026.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





