PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten memperkuat tata kelola Dekranasda Parigi Moutong (Parimo), TP PKK, dan TP Posyandu untuk meningkatkan daya saing perajin lokal serta kualitas pelayanan dasar. Hingga Oktober 2026, baru 10 Posyandu di daerah itu yang tercatat memiliki nomor registrasi dalam Sistem Informasi Posyandu (SIP).
Penguatan kelembagaan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center, Bali, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ketua Dekranasda Kabupaten Parimo, Hestiwati Nanga, menghadiri kegiatan tersebut bersama jajaran pengurus. Forum ini membahas penyelarasan program kerja, penguatan kolaborasi antardaerah, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Parimo Susun Rencana Aksi untuk Tekan Kematian Ibu dan Anak
Hestiwati menegaskan bahwa tata kelola yang baik tidak cukup hanya mengandalkan struktur organisasi dan kelengkapan administrasi. Setiap program, menurut dia, harus memiliki tujuan yang jelas, perencanaan matang, pelaksanaan yang akuntabel, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tata kelola tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi dan administrasi, tetapi juga memastikan setiap program memiliki tujuan yang jelas, direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara akuntabel, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” kata Hesti.
Penguatan tata kelola Dekranasda diharapkan berdampak pada pembinaan perajin lokal. Pemerintah daerah ingin produk kerajinan khas Parigi Moutong memiliki daya saing lebih kuat, menjangkau pasar yang lebih luas, dan membuka peluang ekonomi baru.
Namun, agenda pertemuan tersebut tidak hanya menyasar sektor kerajinan. Pembenahan tata kelola Posyandu juga menjadi perhatian, terutama melalui percepatan registrasi dalam Sistem Informasi Posyandu.
Dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) TP Posyandu Tahun 2026, percepatan registrasi menjadi salah satu prioritas. Berdasarkan data nasional dalam SIP, sebanyak 10 Posyandu di Parigi Moutong telah memiliki nomor registrasi. Pengajuan registrasi lainnya masih menjalani proses pengajuan, verifikasi, dan validasi.
Registrasi tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Langkah ini menjadi dasar penataan kelembagaan, penguatan pembinaan, dan pengukuran kesiapan Posyandu dalam mendukung pelayanan terpadu pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan diperlukan agar proses registrasi berlangsung tertib dan berkelanjutan. Pembenahan kelembagaan diharapkan turut meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat.
Baca juga: Pernyataan Kapolres Parimo soal Legalitas Peti Berujung Laporan ke Propam
Kolaborasi Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan keluarga, menggerakkan ekonomi masyarakat, serta memperluas akses terhadap pelayanan dasar.
Pemerintah daerah mengajak masyarakat mendukung perajin lokal dan menggunakan produk daerah. Di sisi lain, percepatan registrasi Posyandu menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan agar penataan kelembagaan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada warga.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





