PARIMO, KABAR SULTENG – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan ke polisi. Pelajar berusia 11 tahun itu disebut takut kembali ke sekolah setelah diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang guru.
Kasus dugaan kekerasan siswa SD tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Ampibabo pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban saat ini duduk di kelas V.
Menurut keterangan nenek korban, peristiwa bermula ketika cucunya terlibat perkelahian dengan seorang siswa lain. Seorang guru perempuan berinisial S kemudian datang untuk melerai.
Baca juga: Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Parimo: Nama Istri Bupati Lolos di Dua Formasi
Keluarga korban menduga guru tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Di antaranya menggosokkan cabai ke bagian wajah dan membenturkan kepala korban.
Setelah kejadian itu, korban mengeluhkan rasa panas pada wajah dan pusing. Ia kemudian pulang ke rumah.
Namun persoalan tidak berhenti di sana. Korban disebut mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah. Menurut keluarganya, kondisi itu membuat korban telah 12 hari tidak mengikuti kegiatan belajar.
Nenek korban mengatakan tidak ada guru yang datang ke rumah untuk melihat kondisi cucunya atau mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Selama 12 hari itu, tidak ada satu pun guru yang datang ke rumah untuk melihat cucu saya atau mencarikan solusi atas permasalahan ini,” kata nenek korban saat mendatangi wartawan di Parigi, Selasa (22/9/2026).
Keluarga kemudian mendatangi pihak sekolah untuk mencari penyelesaian. Namun, menurut keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
Keluarga selanjutnya meminta bantuan melalui Koordinator Wilayah Pendidikan. Persoalan tersebut juga belum menemukan penyelesaian yang dinilai dapat menjawab kekhawatiran keluarga.
Pada Selasa, 22 September 2026, keluarga korban mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parimo. Dari proses pendampingan tersebut, persoalan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Pengaduan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng. Keluarga berharap laporan dugaan kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta hak pendidikan korban tetap diperhatikan.
Bagi keluarga, persoalan tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan di sekolah. Ada pendidikan anak yang terhenti karena rasa takut.
Baca juga: Perubahan APBD Parimo 2026: Pendapatan Susut Rp36,9 Miliar, Belanja Meningkat
“Kami khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus ada solusinya,” ujar nenek korban.
Kasus tersebut kini telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai dugaan kekerasan terhadap siswa SD tersebut.
Di sisi lain, keluarga meminta agar korban tetap memperoleh haknya untuk bersekolah dalam lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan kondisi anak.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini





