PALU, KABAR SULTENG – Masa penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) telah berakhir. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah kini mengusulkan pencabutan izin perusahaan galian C tersebut.
Lokasi kegiatan pertambangan CV BBN berada di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan dokumen pencabutan izin CV BBN telah berada di meja Kepala Dinas ESDM Sulteng. Pencabutan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan.
Baca juga: Warga Baliara Parimo Tolak Galian C, Tenda Penambang Sirtu Dibakar
“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” kata Sultanisah.
Dia bilang, sanksi penghentian sementara yang diterbitkan melalui surat tertanggal 26 Juni 2026 telah berakhir. Selama masa sanksi itu, CV BBN belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan.
Setelah dokumen ditandatangani Kepala Dinas ESDM, proses berikutnya adalah memasukkan pencabutan izin ke sistem Online Single Submission (OSS).
“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” ungkap Sultanisah.
Ia mengatakan proses tersebut belum berjalan karena Kepala Dinas ESDM sedang berada di luar Kota Palu.
Rekomendasi Desa Jadi Kendala
Sultanisah mengatakan peluang CV BBN untuk kembali beroperasi juga menghadapi persoalan lain. Salah satunya terkait rekomendasi pemerintah desa.
Pemerintah desa sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN. Surat tersebut, kata Sultanisah, menjadi salah satu kelemahan perusahaan jika ingin kembali menjalankan kegiatan.
Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan perizinan kini diperkuat dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengatur sistem perizinan berbasis risiko dan penggunaan OSS dalam proses perizinan berusaha.
“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” kata Sultanisah.
Ia menjelaskan rekomendasi desa menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemenuhan persyaratan lingkungan.
Baca juga: Siswa Trauma, Disdikbud Parimo akan Mutasi Guru Terduga Pelaku Kekerasan
Karena itu, pelaku usaha yang tidak melengkapi dokumen persyaratan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk CV BBN, Sultanisah mengatakan perusahaan masih memiliki kemungkinan mengajukan izin baru setelah izin sebelumnya dicabut. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari desa setempat.
“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” katanya.
Sanksi untuk 36 Perusahaan
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.
Sebanyak 10 perusahaan di antaranya berada di Kabupaten Parimo. CV BBN merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.
Sanksi itu dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Baca juga: Istri Bupati Parimo Lolos Seleksi JPT, Pengamat Singgung Konflik Kepentingan
Penghentian sementara diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Kini, masa penghentian tersebut telah berakhir. Untuk CV BBN, proses penindakan administratif sedang bergerak ke tahap usulan pencabutan izin.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





