PARIMO, KABAR SULTENG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah antara CV Arawan selaku kontraktor melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Perkara dengan nomor register 55/Pdt.G/2026/PN Prg ini berfokus pada agenda mediasi atas gugatan materiil dan immateriil senilai Rp10 miliar.
Sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) lalu menghadirkan kedua belah pihak. Pemda Parimo diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Syamsu Nadjamuddin, bersama perwakilan Inspektorat Daerah.
Sengketa ini dipicu oleh tudingan wanprestasi terkait pengenaan denda keterlambatan proyek secara sepihak yang melonjak dari Rp35 juta menjadi Rp423 juta.
Ketua Tim Kuasa Hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, menegaskan bahwa proses mediasi yang sedang berjalan bukan merupakan langkah untuk menghentikan perkara, melainkan ruang untuk menyampaikan tuntutan secara formal.
Baca Juga: Bupati Sigi Disomasi Irwan Lapatta, Diminta Klarifikasi Pernyataan di Acara KONI
Osgar bilang, jika kesepakatan gagal tercapai, kasus akan langsung berlanjut ke pembuktian materi sengketa.
“Kami merancang gugatan ini tidak main-main. Gugatan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar ini serius, bukan untuk menakut-nakuti,” ujar Osgar saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Dia menambahkan, gugatan tersebut diatur undang-undang dan didasarkan pada pertimbangan matang yang siap dibuktikan di persidangan.
Sengketa ini bermula dari kontrak kerja konstruksi tahun 2025. CV Arawan mengklaim telah menuntaskan proyek dan melakukan serah terima resmi (BAST) pada 17 Februari 2026.
Kontraktor mengakui adanya keterlambatan, namun hal itu dipicu faktor eksternal seperti pemindahan lokasi, keterlambatan desain, hingga hambatan teknis alat.
Awalnya, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp35,1 juta yang langsung dilunasi kontraktor.
Namun, pasca-pembayaran, Inspektorat Daerah mengeluarkan hasil review sepihak yang menaikkan denda menjadi Rp423,2 juta dan menahan sisa pembayaran proyek senilai Rp2,1 miliar.
Kondisi ini memaksa kontraktor menyetor sisa denda sebagai dana titipan agar dana proyek dapat cair.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan denda hasil review Inspektorat, menyatakan pembayaran denda pertama sah, serta menghukum tergugat membayar ganti rugi total Rp10 miliar.
Proses hukum ini dijadwalkan berlanjut pada agenda mediasi kedua yang akan digelar pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





