Sekolah Paralegal Hijau Bekali Pemuda Komunitas dan Pemuda Adat Hadapi Konflik Lingkungan

Sekolah Paralegal Hijau Bekali Pemuda Komunitas dan Pemuda Adat Hadapi Konflik Lingkungan
Yayasan BIJAK menggelar Sekolah Paralegal Hijau (SPH) di Kota Palu pada 7-9 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor YLBH Apik Sulteng itu diikuti 27 pemuda komunitas dan pemuda adat dari sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

PALU, KABAR SULTENG – Yayasan BIJAK menggelar Sekolah Paralegal Hijau (SPH) di Kota Palu pada 7-9 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor YLBH Apik Sulteng itu diikuti 27 pemuda komunitas dan pemuda adat dari sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

Peserta berasal dari Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-Una, serta Pemuda Adat Nggolo Kabupaten Donggala.

Bacaan Lainnya

Sekolah Paralegal Hijau digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemuda komunitas dan pemuda adat dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Baca juga: JATAM Gugat Gubernur Sulteng Terkait Dugaan Pembiaran Tailing B3 PT QMB Morowali ke PTUN Palu

Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar hukum, hukum lingkungan, hukum progresif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, teknik dokumentasi dan pengumpulan informasi, review AMDAL, penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, hingga strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini berangkat dari kondisi di lapangan, di mana pemuda komunitas dan pemuda adat kerap menjadi pihak pertama yang merasakan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pengelolaan sumber daya alam yang dinilai tidak berkeadilan.

Di sisi lain, keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum masih menjadi kendala bagi masyarakat ketika memperjuangkan hak-haknya.

“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” ujar Sandy, Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK.

Proses pembelajaran berlangsung secara partisipatif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan pengaduan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut.

Peserta juga diajak memetakan persoalan lingkungan di wilayah masing-masing serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proses penyelesaiannya.

Salah seorang peserta, Owa dari Komunitas Pemuda Banggai Laut, menilai materi yang diberikan dapat diterapkan langsung dalam pendampingan di tingkat komunitas.

“Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga sangat mudah untuk dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan ke depannya,” ungkap Owa.

Sekolah Paralegal Hijau juga diarahkan menjadi perpanjangan tangan advokat dalam memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke tingkat tapak.

Para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar hukum untuk membantu komunitas mengenali persoalan, mendokumentasikan peristiwa, mengakses mekanisme pengaduan, serta menghubungkan warga dengan lembaga pendamping atau bantuan hukum yang sesuai.

Melalui kegiatan tersebut, Yayasan BIJAK mendorong terbentuknya Jaringan Paralegal Hijau yang dapat bekerja bersama pemuda komunitas, pemuda adat, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.

Jaringan itu diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Sebagai tindak lanjut, para peserta akan menggelar diskusi rutin setiap pekan untuk membedah dan mengkaji berbagai persoalan terkini terkait industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing.

Penyelenggara juga akan melakukan pendampingan serta penguatan kapasitas secara berkala agar pengetahuan yang diperoleh selama sekolah dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Sekolah Paralegal Hijau menjadi salah satu upaya membangun pemuda komunitas dan pemuda adat yang sadar hukum, berdaya, dan mampu mengambil peran dalam menjaga lingkungan. Pengetahuan dan solidaritas antarkomunitas diharapkan dapat memperkuat perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekologis.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait