Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Selpina Somasi BK DPRD Parimo

Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Selpina Somasi BK DPRD Parimo
Ketua DPRD Parimo, Alfres M Tonggiroh

PARIMO, KABAR SULTENG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi disomasi. Penegak etik parlemen ini dinilai sengaja menggantung laporan dugaan pelanggaran kode etik legislator selama hampir tiga bulan tanpa kejelasan.

Somasi dilayangkan oleh Hartono. Dia merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD bernama Selpina.

Bacaan Lainnya

Selain somasi teruntuk BK, Hartono juga menyurat khusus kepada Ketua DPRD Parimo, mempertanyakan sikap BK yang dinilai tidak transparan terkait perkembangan penanganan laporan.

Langkah hukum ini ditempuh Hartono pasca laporannya yang dimasukan sejak 20 April 2026 hingga kini belum mendapat kepastian.

“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa, (14/7/2026).

Baca juga: Skandal Etik Anggota DPRD Parimo Jalan di Tempat, BK Berdalih Sibuk 

Hartono mendeteksi adanya aroma pembiaran perkara. Pasalnya, sejak tanda terima laporan diterbitkan, BK DPRD setempat tak pernah mengeluarkan satu pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).

Ketua DPRD setempat maupun pengawas eksternal seperti Ombudsman RI bahkan tak mendapat tembusan administrasi apa pun.

Tindakan abai ini dinilai menabrak Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. BK DPRD Parimo dituding mengangkangi asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik dalam dua pilar utama Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Lewat somasi tertanggal 14 Juli 2026, Hartono melempar ultimatum keras. BK DPRD didesak segera memberi klarifikasi tertulis dan menyidik laporan etik itu sesuai tata beracara yang sah.

Hartono memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi BK DPRD Parimo untuk menunjukkan iktikad baik.

“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hartono.

Ketua DPRD Parimo, Alfres M Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono. Dia menyebut, surat yang masuk itu telah didisposisi ke BK.

Sedangkan somasi yang ditujukan ke BK, Alfres juga mengaku sudah mengetahui dan menerima tembusan.

“Saya terima suratnya tadi pagi (Selasa). Dan langsung disposisi ke BK untuk segera diproses sesuai dengan maksud surat,” ungkapnya.

Menyinggung somasi, Alfres menjelaskan, akan menyampaikan kepada BK agar memberi klarifikasi sesuai batas waktu tertuang.

“Saya akan sampaikan kepada BK agar segera menjawab somasi,” kata Alfres.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

 

Pos terkait