Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Sepakat Optimalkan Persidangan Elektronik

Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Sepakat Optimalkan Persidangan Elektronik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng resmi memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pada Selasa (7/7/2026). (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng resmi memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Penandatanganan kerja sama tiga lembaga ini berlangsung di Aula Lantai VI Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, pada Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Irwan Lapatta Serahkan Pendapat Ahli UI ke Polda Sulteng Perkuat Laporan terhadap Bupati Sigi

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kajati Sulteng Zulikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Aroziduhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman.

Kajati Sulteng, Zulikar Tanjung, mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun di tingkat pusat sejak 2021. Melalui kerja sama tersebut, penerapan persidangan elektronik diharapkan semakin optimal di Sulawesi Tengah.

“Digitalisasi dalam proses persidangan menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana nasional,” ujar Zulikar Tanjung dalam sambutannya.

Selain mempercepat penyelesaian perkara, sistem ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas pelayanan hukum, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang luas.

“Persidangan secara elektronik merupakan langkah maju dalam mewujudkan peradilan yang memberikan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” kata Zulikar.

Ia menjelaskan, penerapan persidangan elektronik juga mampu menekan biaya operasional, terutama biaya pemindahan tahanan dari rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan menuju ruang sidang. Di sisi lain, risiko keamanan selama proses pengawalan tahanan juga dapat diminimalkan.

Zulikar menegaskan, pelaksanaan persidangan elektronik memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mekanisme persidangan dan pembacaan putusan secara elektronik. Sementara untuk perkara anak, pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menilai, penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas pembagian tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan sehingga proses peradilan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan para pihak,” ujarnya.

Kajati Sulteng juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tengah untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut secara profesional, adaptif, dan berintegritas dengan memperkuat koordinasi bersama pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta rumah tahanan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait