MORUT, KABAR SULTENG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret PT Cocoman.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan PT Cocoman.
“Penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman,” kata Laode dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik didampingi personel TNI serta dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Penggeledahan menyasar ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.
Menurut Laode, dokumen SPB yang disita akan dicocokkan dengan data pengapalan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi maupun informasi terkait proses penerbitan izin berlayar dan aktivitas pengangkutan ore nikel.
Ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya. Langkah itu juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan tindak pidana yang diselidiki serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegas Laode.***





