Diduga Dibiayai Pemodal Inisial H, Peti Sipayo Parimo Rambah Kawasan Hutan Produksi

Diduga Dibiayai Pemodal Inisial H, Peti Sipayo Parimo Rambah Kawasan Hutan Produksi
Ilustrasi aktivitas pertambangan emas di kawasan hutan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus beroperasi. Kegiatan ilegal ini dilaporkan kian meluas hingga merambah kawasan Hutan Produksi (HP).

PARIMO, KABAR SULTENG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus beroperasi. Kegiatan ilegal ini dilaporkan kian meluas hingga merambah kawasan Hutan Produksi (HP).

Kerusakan hutan di wilayah pegunungan desa tersebut kini makin parah. Dalam operasinya, para pelaku secara masif menggunakan alat berat untuk mengeruk material emas.

Bacaan Lainnya

Praktik ini diduga kuat dibiayai oleh seorang pemodal besar berinisial H. Dia merupakan warga Desa Malanggo.

“Di atas (di lokasi Peti) mereka menggunakan ekskavator,” ungkap seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo sebelumnya telah membenarkan status wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemda dan APH Didesak Tutup Tambang Emas Ilegal di Sipayo Parimo

Berdasarkan hasil verifikasi, lokasi koordinat aktivitas Peti di Desa Sipayo memang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Diketahui, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sebenarnya sempat menggelar razia di lokasi ini pada Juni 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti.

Namun, penertiban tersebut tidak memberikan efek jera. Hanya berselang satu bulan setelah penggerebekan, aktivitas penambangan menggunakan alat berat kembali beraksi.

Praktik pengerukan ilegal tersebut bahkan berjalan lancar hingga saat ini, seolah tanpa sentuhan tindakan hukum lanjutan.

Keberadaan tambang emas ilegal ini mulai menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga khawatir pembiaran aktivitas ini akan memicu kedatangan pemodal ilegal lain dari luar daerah dalam skala yang lebih besar.

“Kalau tidak dicegah, ini bisa jadi pintu masuk bagi pemodal lain. Pengalaman sebelumnya, banyak yang datang dari luar daerah,” kata sumber.

Selain ancaman serbuan pemodal asing, masyarakat mengkhawatirkan dampak nyata kerusakan ekologi.

Pengoperasian ekskavator di kawasan hulu pegunungan dinilai memperbesar risiko bencana yang mengancam pemukiman di bawahnya.

“Kami tidak ingin hutan rusak dan akhirnya memicu bencana alam. Ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” tambahnya. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait