Dinas ESDM Sulteng Sebut CV BBN Belum Selesaikan Kewajiban untuk Kegiatan Operasi

Dinas ESDM Sulteng Sebut CV BBN Belum Selesaikan Kewajiban untuk Kegiatan Operasi
Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah. (Foto: Uchien)

PARIMO, KABAR SULTENG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah belum mencabut sanksi penghentian sementara terhadap CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) dalam aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Perusahaan tersebut terganjal hukuman akibat belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah, menegaskan bahwa status hukum administratif itu masih berlaku.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi,” ujar Sultanisah, Kamis malam (6/8/2026).

Baca juga: Tambang Sirtu Baliara Parimo Beroperasi di Tengah Sanksi ESDM Sulteng

Dinas ESDM Sulteng sebelumnya telah melayangkan surat penghentian sementara dengan nomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.

Sanksi administratif ini ditetapkan berlaku selama 60 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Penyampaian sanksi tersebut dilakukan secara resmi melalui surat elektronik pelaku usaha yang terintegrasi langsung dengan akun Online Single Submission (OSS).

Selama masa penjatuhan sanksi berlangsung, pihak perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas penambangan komersial.

Ruang gerak CV BBN dibatasi secara ketat dan hanya diizinkan memfokuskan kegiatan pada aspek pemeliharaan serta perbaikan lingkungan sekitar lokasi tambang.

“Kegiatan yang bisa dilakukan pihak perusahaan saat ini hanya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan,” kata Sultanisah melalui pesan whatsapp.

Dinas tersebut juga mengeluarkan peringatan keras kepada manajemen perusahaan. Jika dalam masa sanksi penghentian sementara ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, instansi berwenang akan mengambil langkah hukum dan penindakan tegas.

“Bila perusahaan tetap melanggar, kami tetap akan menindak tegas,” jelas Sultanisah.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang Sirtu di aliran sungai Desa Baliara masih beroperasi bebas. Padahal, kegiatan tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Baca juga: Sayap Jembatan Penghubung Baliara-Parigimpu’u Parimo Terancam Roboh

Dinas ESDM Sulteng telah menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi bagi 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten. Dari jumlah itu, delapan perusahaan beroperasi di Kabupaten Parimo, salah satunya CV BBN.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait