Tambang Sirtu Baliara Parimo Beroperasi di Tengah Sanksi ESDM Sulteng

Tambang Sirtu Baliara Parimo Beroperasi di Tengah Sanksi ESDM Sulteng
Aktivitas penambangan material sirtu di aliran sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Parimo. Terlihat tumpukan Sirtu dan alat berat yang digunakan dalam operasi penambangan. (Foto: Andi Sadam/Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Aktivitas tambang pasir dan batu (Sirtu) di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih beroperasi bebas. Padahal, kegiatan tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Operasi ini terungkap berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (2/8/2026). Dua unit alat berat jenis loader tampak aktif mengeruk material sungai di Desa Baliara. Sejumlah truk pengangkut juga lalu-lalang membawa material galian keluar lokasi.

Bacaan Lainnya

Praktik ini terus berjalan meskipun Dinas ESDM Sulteng telah menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi bagi 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten.

Baca juga: Sayap Jembatan Penghubung Baliara-Parigimpu’u Parimo Terancam Roboh

Dari jumlah itu, delapan perusahaan beroperasi di Kabupaten Parimo, salah satunya CV BBN. Sanksi ini tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang diteken Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan aktivitas pengerukan material di wilayahnya masih berlangsung tanpa hambatan.

“Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” kata Fadli, Kamis (6/8/2026).

Fadli mengaku tidak mengetahui adanya surat perintah penghentian sementara dari tingkat provinsi. Ia justru menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang Sirtu di sungai Baliara berjalan tanpa mendapatkan restu atau rekomendasi dari pemerintah desa.

“Saya tidak tahu tentang surat dari pemerintah provinsi. Yang saya tahu bahwa kegiatan galian C di kuala itu tidak punya rekomendasi desa,” tegas Fadli.

Adapun delapan perusahaan pemegang SIPB yang menjadi sasaran sanksi di Kabupaten Parimo meliputi CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK.

Hingga berita ini diturunkan, dinas ESDM Provinsi Sulteng belum merilis informasi terkait tindakan lanjutan menyangkut sanksi administratif tersebut.

Baca juga: BNN Poso Serahkan Tiga Pelajar Positif Narkotika ke Pemda Parimo

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Boleh ke teknis Kabid Minerba,” tulis Arfan lewat pesan whatsapp, Kamis (6/8/2026), sembari menyebut bahwa dirinya sedang di luar kota.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, tidak memberi tanggapan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait