PALU, KABAR SULTENG – Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menolak rencana pengalihan anggaran media yang selama ini melekat di Sekretariat DPRD Kota Palu ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu.
Rusman Ramli mengatakan, dalam pembahasan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027, pihaknya akan mengusulkan agar anggaran media tetap berada di DPRD Kota Palu dan tidak dialihkan ke Diskominfo.
“Yang kami rekomendasikan dalam proses pembahasan APBD 2027 nanti, anggaran media tetap berada di DPRD Kota Palu. Artinya, kami menolak proses pengalihan penganggaran tersebut,” ujar Rusman Rami, Senin (14/9/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu itu menjelaskan, kebutuhan publikasi DPRD memiliki karakter yang berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Sebab, 35 anggota DPRD Kota Palu memiliki aktivitas dan kebutuhan pemberitaan yang cukup spesifik.
Menurutnya, Sekretariat DPRD juga memiliki fungsi yang berbeda dengan dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Media menjadi salah satu mitra strategis DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat berbagai kegiatan, program, serta kerja-kerja pimpinan dan anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
“Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu tentu memiliki kebutuhan pemberitaan yang berbeda dan lebih spesifik. Ini berbeda dengan OPD lainnya,” ujarnya.
Rusman menilai, keberadaan media tidak hanya berkaitan dengan publikasi kegiatan DPRD. Media juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi sekaligus mengawal fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.
Melalui pemberitaan media, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik maupun program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, Rusman mengaku khawatir jika anggaran media DPRD dialihkan dan berada di bawah Diskominfo, hal tersebut berpotensi memengaruhi daya kritis media.
“Kita khawatirkan manakala anggaran media ini melekat di Diskominfo Palu, daya kritis media itu dikhawatirkan hilang,” katanya.
Ia menegaskan, media harus tetap menjadi penyeimbang dalam kehidupan demokrasi.
“Fungsi kontrol dan daya kritis media itu perlu kita dorong,” tegasnya.
Di sisi lain, Rusman mengatakan media juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal aktivitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu. Pemberitaan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban wakil rakyat kepada masyarakat, termasuk konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
Ia menilai, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana aktivitas dan kinerja wakil mereka di DPRD. Keterbukaan informasi, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang lebih sehat.
“Apa yang menjadi aktivitas wakil rakyat di DPRD Kota Palu harus diinformasikan kepada masyarakat. Masyarakat penting mengetahui apa yang dilakukan oleh wakil-wakilnya di DPRD Kota Palu,” katanya.
Rusman juga menekankan pentingnya menjaga independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap kebijakan dan program Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar tetap berjalan sesuai jalurnya dan berpihak kepada masyarakat.
Ia berharap anggaran media di DPRD Palu tidak dialihkan sehingga fungsi media sebagai mitra strategis anggota DPRD dalam menyampaikan informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Jangan sampai pengalihan anggaran itu justru mematikan fungsi dan keberadaan media sebagai partner anggota DPRD,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





