PALU, KABAR SULTENG – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka disebut tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke posisi semula meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkekuatan hukum tetap.
Sikap tersebut mencuat dalam sidang pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon Eksekusi terkait pelaksanaan putusan PTUN itu, kuasa Bupati Banggai menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menempatkan atau mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa Tergugat di hadapan hakim tunggal Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Bupati Banggai Kembali Dipanggil PTUN Palu dalam Perkara Eksekusi Enam Kades
Lima kepala desa yang menjadi pemohon dalam proses pengawasan tersebut yakni Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa dan H. Manippi.
Perkara masing-masing tercatat dalam Nomor 21/G/2025/PTUN.PL, 22/G/2025/PTUN.PL, 24/G/2025/PTUN.PL, 25/G/2025/PTUN.PL dan 26/G/2025/PTUN.PL, dengan Bupati Banggai sebagai Tergugat.
Hakim PTUN Palu, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H. kemudian meminta sikap Bupati Banggai tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan lisan.
Pengadilan meminta pihak Bupati menuangkannya dalam surat tertulis dan segera menyerahkannya kepada PTUN Palu.
Hakim Yudi menjelaskan, surat tersebut diperlukan sebagai bagian dari administrasi pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pihak Tergugat, baik dalam kapasitas jabatan maupun secara personal.
Dengan demikian, proses pengawasan pelaksanaan putusan PTUN belum berakhir dalam sidang tersebut.
PTUN Palu masih menunggu sikap resmi tertulis dari Bupati sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Hakim Yudi juga menyampaikan bahwa proses pengawasan dapat berjalan secara berjenjang sesuai ketentuan.
Apabila diperlukan, proses tersebut dapat diteruskan kepada instansi atau pimpinan pada tingkat yang lebih tinggi.
Kuasa hukum lima kepala desa, La Ode Muhammad Dzul Fijar, dan Prinsipal Perkara 25 atas nama Mustofa.
menyayangkan sikap Bupati Banggai yang disebut tidak akan menjalankan putusan dengan mengembalikan para pemohon ke jabatan semula.
Menurut Fijar, kelima kepala desa telah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah memenangkan perkara, mereka masih harus memperjuangkan agar putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Fijar.
Ia menilai putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sesuatu yang dapat dijalankan atau diabaikan berdasarkan kehendak pejabat.
“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Fijar juga meminta pernyataan Bupati tersebut dituangkan secara resmi agar sikap pemerintah daerah memiliki bentuk administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, pihak Tergugat sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Banggai masih memiliki pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah rencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan para kepala desa mengenai kedudukan serta prinsip netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya rencana atau kemungkinan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak pemohon menilai rencana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht.
Mereka meminta mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari sengketa pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai.
Dalam proses hukum sebelumnya, para kepala desa menggugat keputusan pemberhentian tersebut hingga tingkat banding.
Dalam sidang pengawasan, pihak pemohon menegaskan bahwa substansi perkara telah selesai diperiksa di tingkat pertama dan banding.
Karena itu, menurut mereka, persoalan yang kini harus diselesaikan bukan lagi mengenai pokok sengketa, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dokumen persidangan, amar putusan telah memerintahkan Bupati untuk mencabut keputusan pemberhentian kepala desa serta memulihkan kembali kedudukan dan hak para pemohon.
Namun, sampai sidang pengawasan berlangsung, para pemohon disebut belum kembali menjalankan jabatan tersebut.
Di sisi lain, upaya konfirmasi dilakukan kepada Kabag Hukum Pemkab Banggai, Zainuddin, pada Senin malam (7/9/2026), terkait agenda persidangan di PTUN Palu serta tindak lanjut pemerintah daerah atas proses pengawasan pelaksanaan putusan tersebut.
Zainuddin merupakan salah satu pihak yang hadir dalam persidangan sebagai bagian dari kuasa Tergugat bersama sejumlah pejabat Pemkab Banggai.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zainuddin belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka maupun Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap terhadap putusan PTUN dan proses pengawasan pelaksanaannya.
Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat diwakili tim Kuasa Hukum Tergugat yang terdiri atas Asisten I Bupati Luwuk Mujiono, Kepala Badan Kepegawaian, Fahmi, Kepala Perencanaan Perundang-undangan, Fatmawati, serta Kabag Hukum Pemkab Banggai Zainuddin.
PTUN Palu selanjutnya meminta sikap Bupati Banggai terkait pelaksanaan putusan dituangkan secara tertulis.
Pengawasan pelaksanaan putusan akan berlanjut setelah PTUN menerima dokumen resmi tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait sesuai tahapan yang berlaku.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





