Lolos Dismissal, Gugatan JATAM Melawan Gubernur Sulteng Masuk Pokok Perkara di PTUN Palu

Lolos Dismissal, Gugatan JATAM Melawan Gubernur Sulteng Masuk Pokok Perkara di PTUN Palu
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH.

PALU, KABAR SULTENG – Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran persoalan lingkungan hidup dinyatakan lolos pemeriksaan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan dengan register perkara Nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL itu selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah melewati pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, JATAM Sulteng menggugat Gubernur Sulawesi Tengah atas dugaan tidak melakukan pengawasan dan tidak menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials setelah terjadi dua insiden longsor limbah tailing B3.

Baca juga: JATAM Gugat Gubernur Sulteng Terkait Dugaan Pembiaran Tailing B3 PT QMB Morowali ke PTUN Palu

Dua insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 dan disebut mengakibatkan korban jiwa.

Sidang pemeriksaan persiapan yang digelar Selasa, 1 September 2026, menyatakan gugatan JATAM Sulteng dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA.

Dalam persidangan, JATAM Sulteng hadir langsung melalui Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, bersama kuasa hukum. Sementara pihak Gubernur Sulawesi Tengah selaku tergugat diwakili Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tahap berikutnya akan masuk pada proses jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua pihak.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindakan pembiaran (omisi) yang diduga dilakukan oleh pemerintah daerah, terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan

hidup, yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy

Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali

“Ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah

diduga menjadi pemicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang, yaitu

pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang telah mengakibatkan korban jiwa,” ujar Taufik.

Melalui gugatan hukum ini, JATAM Sulteng mengajak lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait