MORUT, KABAR SULTENG – Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Yaristan Palesa, membeberkan sengkarut konflik agraria terkait lahan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kecamatan Petasia Timur.
Yaristan Palesa mengatakan, persoalan tersebut bermula dari banyaknya klaim kepemilikan lahan. Sebagian masyarakat memiliki dokumen, sementara lainnya masih sebatas mengklaim.
“Jadi kita pisahkan persoalannya. Ada beberapa kelompok masyarakat yang menyatakan punya lahan. Ada yang memang punya surat dan ada juga yang klaim,” ujar Yaristan Palesa saat bersilaturahmi dengan sejumlah jurnalis di Kota Palu, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Curhatan Juru Mudi PT Citra Maritime Terpental ke Laut di Jetty LN20 Morowali: Hampir Saya Lewat
Menurut politisi Partai Golkar itu, proses verifikasi dan validasi lahan saat ini masih berlangsung di tingkat desa. Namun, sebagian masyarakat menolak karena lahan yang disiapkan dinilai tidak mencukupi.
“Nah, ini sekarang yang lagi divalidasi oleh desa. Namun beberapa masyarakat tidak terima karena lahan yang disiapkan itu tidak cukup. Tetapi itulah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, desa memiliki peran penting dalam proses tersebut karena lebih mengetahui kondisi dan batas-batas lahan.
“Sekarang masih dalam proses verifikasi di desa, karena desa itu yang lebih mengerti tanahnya dan batas-batasnya,” ujarnya.
Persoalan lahan itu kemudian berkembang hingga memicu aksi demonstrasi.
Di sisi lain, Yaristan menyoroti proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT ANA yang hingga kini belum selesai.
Menurutnya, HGU bukan semata-mata menjadi urusan perusahaan. Perusahaan hanya menyiapkan administrasi dengan bantuan pemerintah desa dan kecamatan, sementara proses akhirnya berada di pemerintah.
“Kalau kita berbicara masalah HGU, itu bukan semata-mata urusan perusahaan. Perusahaan itu hanya menyediakan secara administrasi, dibantu desa dan kecamatan. Tetapi yang menentukan cepat atau tidaknya adalah pemerintah,” katanya.
Yaristan menilai keberadaan Tim 9 yang dibentuk pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur seharusnya dapat mempercepat proses tersebut. Tim itu telah melibatkan unsur pemerintah, perizinan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dengan adanya Tim 9, kalau bekerja secara teratur dan terjadwal, itu bisa cepat selesai. Semua tim di situ sudah ada bagiannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses HGU saat ini masih menunggu validasi di desa untuk memastikan lahan dalam kondisi clear and clean, tanpa sengketa maupun pendudukan.
“Progres ada. Sekarang sementara validasi di desa untuk syarat HGU. Syarat HGU itu harus clear and clean. Tidak ada persoalan, baik demo, pendudukan, bahkan tidak ada sengketa,” jelasnya.
Karena itu, Yaristan berharap pemerintah mempercepat proses HGU agar konflik lahan masyarakat dengan PT ANA segera selesai.
“Harapan kita pemerintah ini mempercepat proses HGU supaya sengketa tanah di Morowali Utara, khususnya masyarakat dengan PT ANA, bisa selesai,” katanya.
DPRD Morut, lanjut Yaristan, terus mengawal proses tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan.
“Demo-demo itu sudah kita rekomendasikan, memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan DPRD tidak bisa menentukan siapa yang berhak atas lahan sebelum proses verifikasi dan pembuktian selesai.
Bagi masyarakat yang keberatan dengan hasil verifikasi dan memiliki bukti kepemilikan, Yaristan mempersilakan menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Ia menambahkan, DPRD Morut telah dua kali melakukan pertemuan bersama Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
“Desa dan kecamatan yang lebih mengetahui kondisi dan batas lahan. Kehadiran DPR adalah mengawal proses ini,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





