Seleksi JPT Pratama Parimo Terhambat, Pengamat: Pemerintahan Jangan Mudah Didikte

Seleksi JPT Pratama Parimo Terhambat, Pengamat: Pemerintahan Jangan Mudah Didikte
Pemkab Parimo menunda pengumuman tiga besar hasil Selter JPT Pratama, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor 19/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026.

PARIMO, KABAR SULTENG – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menarik perhatian. Sejumlah jabatan strategis pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih diisi pejabat berstatus Pelaksana tugas (Plt), bahkan beberapa di antaranya disebut telah berlangsung lebih dari enam bulan. Hal ini dipicu terhambatnya proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani karena jabatan Plt pada dasarnya bersifat sementara. Pengamat kebijakan publik, Riswan B Ismail, meminta Pemkab Parimo segera melakukan penataan agar roda pemerintahan tidak terganggu.

Bacaan Lainnya

Riswan mengatakan, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, penugasan Plt pada prinsipnya berlangsung paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

Baca juga: Sekda Parimo Beberkan Alasan Tertundanya Proses Seleksi JPT Pratama

“Artinya, total masa jabatan Plt tidak boleh melebihi batas kumulatif enam bulan. Setelah masa itu habis, posisi tersebut harus diisi oleh pejabat definitif,” kata Riswan.

Surat Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Plt dalam Aspek Kepegawaian tersebut menjadi salah satu rujukan dalam surat perintah Plt yang ditandatangani Bupati Parimo untuk menunjuk pejabat dalam memimpin suatu OPD.

Menurut Riswan, persoalan bukan hanya menyangkut lamanya seorang pejabat menduduki posisi Plt. Status tersebut juga memiliki batasan dalam pengambilan keputusan tertentu.

Ia merujuk ketentuan administrasi pemerintahan yang membatasi kewenangan pejabat pelaksana dalam mengambil keputusan strategis. Karena itu, jabatan kepala OPD yang terlalu lama diisi Plt dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan.

“Jika OPD strategis terus-menerus dipimpin oleh Plt yang ruang geraknya terbatas secara regulasi, program pembangunan daerah dikhawatirkan tidak dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Asesmen JPT Pratama Parimo Tersendat, Dua PNS Terdampak Batas Usia

Di sisi lain, proses pengisian jabatan definitif melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Parimo saat ini menghadapi persoalan hukum. Keberatan salah satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah bergulir dalam perkara tata usaha negara dan memasuki persidangan.

Riswan berpandangan, proses seleksi tidak semestinya berhenti hanya karena adanya gugatan.

Pos terkait