Menurut dia, apabila sistem rekrutmen JPT Pratama telah berjalan sesuai norma, prosedur, ketentuan administratif, serta petunjuk BKN, maka proses seleksi seharusnya tetap dilanjutkan.
“Proses seleksi JPT tetap dilanjutkan tahapannya dan tidak boleh terhambat dengan adanya gugatan. Soal nanti penggugat menang atau tidak, itu ada pada ruang lain,” katanya.
Riswan bilang, pernyataan tersebut bukan berarti mengabaikan gugatan yang sedang berjalan. Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati, tetapi tidak semestinya menghentikan kebutuhan pemerintahan.
Baca juga: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik DPRD Parimo Ancam Laporkan BK ke Ombudsman RI
“Bukan berarti gugatan itu disepelekan. Kita dukung proses hukumnya berjalan. Tetapi ruang pemerintahan tidak boleh ikut terhambat,” tegasnya.
Ia menilai, pengisian jabatan definitif merupakan kebutuhan mendesak bagi Pemkab Parimo, terutama untuk mengakhiri kekosongan jabatan kepala OPD yang telah berlangsung cukup lama.
“Gugatan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Pengisian jabatan diperlukan untuk percepatan capaian visi dan misi bupati. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan gerak bersama seluruh OPD secara setara,” ujarnya.
Riswan mempertanyakan efektivitas pemerintahan apabila sebagian jabatan masih kosong dan sebagian lainnya terus dipimpin Plt dalam waktu yang panjang.
Ia juga mengingatkan, penghentian proses seleksi hanya karena adanya gugatan berpotensi menimbulkan kesan pemerintah ragu terhadap proses yang telah dijalankan.
“Proses tidak boleh dihentikan. Justru kalau dihentikan, hal ini menunjukkan ada keraguan hukum dan prosedural yang dilakukan Pemda. Jika sudah yakin sesuai norma dan persyaratan lainnya, ngapain dihentikan,” ucap Riswan.





