PARIMO, KABAR SULTENG – Merasa diabaikan dan lelah menunggu janji kosong, pelapor dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan Badan Kehormatan (BK) setempat ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah, akibat penanganan kasus yang dinilai mangkrak selama empat bulan.
Kekecewaan tersebut memuncak lantaran janji sidang pendahuluan yang tertuang dalam surat jawaban somasi BK, itu dijadwalkan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026, dan hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun progres signifikan yang ditunjukkan oleh lembaga internal dewan tersebut. Ini diungkap pelapor dugaan pelenggaran etik, Hartono pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Batal Rp400 juta: Anggaran Tes Urine Pemkab Parimo Turun jadi Rp361 juta
“Surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, BK akan melaksanakan sidang pendahuluan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Tapi sampai hari ini, apa yang mereka janjikan tidak terbukti,” kata Hartono.
Dia menilai sikap lamban ini menunjukkan ketidakprofesionalan lembaga legislatif dalam menjaga marwah institusi. Padahal, masyarakat berhak mengetahui transparansi mekanisme internal dewan dalam memproses dugaan pelanggaran etik.
“BK DPRD sama sekali tidak profesional. Bayangkan, telah empat bulan kami laporkan, hingga kini tidak ada progres,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan atas kemandekan tersebut, Hartono memastikan pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke ranah eksternal. Ia mengancam melaporkan BK DPRD Parimo ke Ombudsman serta melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menaungi para anggota BK bersangkutan.
“Saya secara resmi akan melaporkan BK ke Ombudsman. Kami hanya meminta kepastian dan proses yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo Candra Setiawan belum berhasil dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut.
Baca juga: Anggaran Rp400 Juta untuk Tes Urine Pemkab Parimo Dipertanyakan
Di sisi lain, anggota BK Adnyana Wirawan enggan memberikan komentar lebih jauh dan mengarahkan agar konfirmasi langsung ditujukan kepada Ketua BK. Dia beralasan bahwa dirinya sedang berduka.
“Langsung saja konfirmasi ke Ketua BK,” kata Adnyana.
Pada tanggal 20 April 2026, praktisi hukum Hartono Taharudin secara resmi melaporkan anggota DPRD Parimo bernama Selpina, ke BK DPRD setempat.
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.***
Baca berita: Buntut Pinjaman Dana Tambang Ilegal, Anleg Parimo Dilaporkan ke BK
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





