FMSM Bongkar Dugaan Masalah PT IGIP di Morowali, dari PHK hingga Dugaan Perusakan Mangrove

FMSM Bongkar Dugaan Masalah PT IGIP di Morowali, dari PHK hingga Dugaan Perusakan Mangrove
FMSM menggelar aksi demonstrasi di kawasan PT International Green Industrial Park (IGIP), Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (30/9/2026). (Ist)

MOROWALI, KABAR SULTENG – Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menggelar aksi demonstrasi di kawasan PT International Green Industrial Park (IGIP), Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (30/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka tuding terjadi di lingkungan PT IGIP di Morowali, mulai dari dugaan penyelewengan, persoalan ketenagakerjaan, kerusakan lingkungan, hingga dugaan keterlibatan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sambalagi.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan FMSM, Irfan Mualim, menilai PT IGIP di Morowali tidak menjalankan komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) sebagaimana mestinya.

Ia juga menduga terdapat praktik yang melibatkan pihak perusahaan dan oknum lokal untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Warga Baliara Parimo Dilapor Atas Dugaan Pengrusakan Fasilitas Galian C, Kades: Itu Tambang Ilegal

Salah satu persoalan yang disorot adalah komitmen penyerapan tenaga kerja lokal yang disepakati pada 2023. Menurut Irfan, hingga kini alokasi maupun realisasi perekrutan tenaga kerja lokal belum terpenuhi secara maksimal.

“Hingga saat ini, alokasi serta realisasi perekrutan tenaga kerja belum dipenuhi secara maksimal,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai perusahaan justru mengabaikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, padahal mereka semestinya mendapat prioritas dalam kesempatan kerja.

FMSM juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur kewajiban perusahaan atau investor untuk memprioritaskan tenaga kerja daerah.

Selain persoalan jumlah pekerja, FMSM menyoroti penempatan tenaga kerja lokal yang disebut hanya berada pada level staf. Mereka meminta perusahaan membuka kesempatan bagi putra-putri daerah untuk menduduki jabatan strategis.

FMSM turut mempersoalkan keputusan PT IGIP yang disebut memutus kerja sama dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.

Menurut FMSM, PBM lokal memiliki rekam jejak yang baik dan tidak memiliki persoalan teknis dalam menjalankan kegiatan bongkar muat.

Mereka menduga keputusan tersebut tidak lepas dari intervensi Kepala Desa Sambalagi, Roy Bualo, yang disebut berupaya menggeser keterlibatan pengusaha lokal.

FMSM juga menuding adanya dugaan hubungan bisnis pasokan solar industri antara Roy Bualo dan PT IGIP.

Mereka mengaitkan persoalan itu dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketentuan mengenai penguasaan pasar dan tindakan menghalangi pelaku usaha lain.

FMSM juga merujuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemitraan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan bernama Mario.

FMSM menyebut PHK tersebut dilakukan secara mendadak dan menilai kasus itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal.

Sebelum surat PHK diterbitkan, Mario disebut mendapat panggilan klarifikasi dari Kepala Desa Sambalagi. Bahkan, menurut FMSM, kepala desa bersama orang tua Mario mendatangi kantor IGIP pada malam hari.

FMSM menilai keterlibatan aparat desa dalam persoalan hubungan industrial tersebut telah melampaui kewenangannya dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pekerja.

Atas persoalan itu, mereka meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi Joana yang disebut berperan sebagai penerjemah sekaligus penghubung komunikasi pimpinan, serta Hanif selaku HR Supervisor.

FMSM secara khusus mendesak perusahaan mencopot Hanif dari jabatannya karena diduga menerbitkan surat PHK secara sepihak dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

FMSM juga mengungkap dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dusun III Ujung Barat, Desa Sambalagi, yang disebut menggunakan alat berat jenis excavator milik PT IGIP.

Mereka menduga lahan yang ditimbun merupakan kawasan konservasi pesisir yang dilindungi.

Tak hanya itu, FMSM menyebut lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Roy Bualo kepada Ridwan, yang disebut bukan warga Desa Sambalagi, pada 14 Agustus 2026 dengan nilai transaksi Rp95 juta.

Menurut FMSM, transaksi tersebut didukung kuitansi dan menggunakan klaim sebagai tanah desa, bahkan disebut mencakup lahan hingga ke garis bibir laut.

Mereka menilai dugaan aktivitas tersebut perlu diselidiki karena berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan penguasaan tanah.

FMSM merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 109, serta ketentuan pidana terkait penguasaan atau pengalihan hak atas tanah.

Selain persoalan lingkungan, FMSM mengungkap dugaan pengalihan aset kendaraan operasional milik PT IGIP bernomor polisi B 9833 SBM, yang sebelumnya disebut berkode unit VIP 05.

Kendaraan tersebut diduga kini dikuasai secara pribadi oleh oknum kepala desa.

FMSM menduga persoalan itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga penggelapan aset. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut dengan merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, FMSM menuntut PT IGIP menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas dampak banjir yang disebut merusak alat pencarian nafkah warga dari luar desa yang berada di Sambalagi.

Salah satu kerugian yang disorot adalah kerusakan parah kendaraan operasional Gran Max milik Rosma Dewi. FMSM menilai hingga kini belum ada iktikad baik dari manajemen perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut.

Mereka juga meminta manajemen PT IGIP tidak menjadikan masukan Roy Bualo maupun Joana sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan. FMSM menduga masukan tersebut lebih mengakomodasi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan enam tuntutan kepada PT IGIP dan pihak terkait.

Pertama, menuntut perusahaan menepati komitmen prioritas tenaga kerja lokal, termasuk memberikan kesempatan kepada warga daerah menduduki posisi strategis.

Kedua, mendesak pembatalan PHK terhadap Mario, pemulihan hak-hak ketenagakerjaannya, serta penghentian segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja lokal.

Ketiga, meminta PT IGIP memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan peminjaman excavator untuk aktivitas penimbunan kawasan mangrove yang disebut melibatkan Roy Bualo.

Keempat, mendesak perusahaan mengembalikan hak kelola PBM lokal Morowali dan APBMI Morowali dalam kegiatan bongkar muat secara transparan tanpa intervensi pihak tertentu.

Kelima, meminta PT IGIP bersama Pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya Bupati Morowali, memediasi penyelesaian seluruh persoalan yang disampaikan.

Keenam, mendesak Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan perusakan dan jual beli ilegal kawasan mangrove, indikasi praktik mafia solar yang melibatkan oknum Pemdes Sambalagi, serta dugaan gratifikasi dan pengalihan aset kendaraan operasional perusahaan.

FMSM memperingatkan akan kembali menggelar aksi dengan skala lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.

“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi dan persekusi terhadap warga lokal terus dilanjutkan, FMSM bersama seluruh elemen masyarakat akan mengonsolidasikan aksi gelombang perlawanan dan pemblokiran total aktivitas operasional PT IGIP,” tegas Irfan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait