Gertak Somasi Mempan, BK DPRD Parimo Agendakan Sidang Pendahuluan Kasus Etik Selpina

Gertak Somasi Mempan, BK DPRD Parimo Agendakan Sidang Pendahuluan Kasus Etik Selpina
Hartono Taharudin, pelapor dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parimo, Selpina. (Foto: Dok Pribadi)

PARIMO, KABAR SULTENG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) akhirnya bergerak. Setelah mengendap hampir tiga bulan, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota dewan bernama Selpina, segera memasuki tahap sidang pendahuluan.

Langkah ini diambil setelah pelapor, Hartono Taharudin, melayangkan somasi ke BK dan melayangkan surat khusus kepada Ketua DPRD Parimo. Dia merangsek setelah laporannya yang masuk sejak 20 April 2026 tak kunjung menemui titik terang.

Bacaan Lainnya

“Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026,” ujar Hartono, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Pemkab Parimo Wajibkan Kabid hingga Kadis Tes Urine, yang Mangkir Diburu

Bagi Hartono, persidangan ini menjadi babak baru untuk menguji komitmen penegakan etik dewan. Ia tak ingin BK sekadar berformalitas. Semua pihak terkait, termasuk terlapor, harus dipanggil dan diperiksa di meja sidang secara terbuka.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah lembaga. Publik berhak tahu dan semuanya harus diuji secara etik,” kata Hartono.

Dugaan pelanggaran etik ini bukan perkara sepele. Kasus yang menyeret Selpina bertaut erat dengan isu sensitif di Kabupaten Parimo, yakni aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti).

Hartono mencurigai ada benang merah antara Selpina dan praktik tambang ilegal yang terus menuai polemik dan merusak lingkungan, khususnya di wilayah Moutong. Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan keluarga dekat sang legislator.

“Dalam pemberitaan, suami Selpina diduga masih terlibat aktif di Peti,” tegas Hartono.

Baca juga: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Selpina Somasi BK DPRD Parimo

Selama hampir tiga bulan, Hartono menilai BK DPRD Parimo menutup mata dan mengabaikan laporannya. Sikap tertutup itu mendorongnya mengambil jalan pintas. Lewat somasi tertanggal 14 Juli 2026, ia mengancam menyeret BK ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas dugaan maladministrasi, sekaligus melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gertakan hukum itu mempan. BK bergeming dan melayangkan surat jawaban yang membuka keran persidangan. Kini, publik menunggu keberanian BK DPRD Parimo untuk membongkar dugaan keterlibatan anggota dewan dalam gurita tambang ilegal di daerah itu.

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini

 

Pos terkait