PARIMO, KABAR SULTENG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah bersama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Kampal memberlakukan skema baru penyaluran BBM jenis solar bersubsidi untuk nelayan.
Setiap hari, SPBU Kampal menyuplai 2,5 ton solar bersubsidi atau setara 80 jeriken. Kebijakan ini telah berjalan selama sembilan hari sejak 28 September 2026.
Metode ini disebut sebagai bagian dari uji coba tata kelola distribusi. Meski begitu, DKP tidak bisa menunjukan payung hukum administratif maupun petunjuk teknis resmi dari otoritas berwenang.
Baca juga: Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Kepala DKP Parimo, Mohamad Nasir, mengatakan volume 80 jariken solar per hari yang dialirkan SPBU Kampal masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan 28 kapal nelayan. Sebab itu DKP bersama nelayan harus memutar otak untuk membagi penerima dalam beberapa kelompok. Praktisnya, setiap kapal hanya bisa bernapas lewat jatah giliran sekali dalam sepekan.
Di balik uji coba skema distribusi yang digagas SPBU ini, DKP justru bersikap pasif. DKP bergeming dan mengaku tidak mencampuri urusan distribusi yang semestinya diatur ketat.
“Kami hanya proses verifikasi di lapangan berkaitan dengan barcode dan pencocokan barcode, hanya sebatas itu. Masalah kebijakan distribusi kami hanya membantu menyaksikan saja, bukan terlibat langsung,” ucap Nasir, Selasa (6/10/2026).
Ketika ditanya ihwal legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Nasir berdalih seluruh mekanisme ini murni inisiatif uji coba sepihak dari SPBU.
Baca juga: Densus 88 Amankan 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Sulteng Termasuk
DKP kini melimpahkan pengawasan dan proses distribusi BBM bersubsidi kepada Satuan Tugas (Satgas), termasuk mengklarifikasi SPBU terkait regulasi sistem distribusi uji coba ini.
Nasir menjelaskan, demi meredam potensi kecurigaan di tingkat bawah, 28 pemilik kapal diarahkan bersepakat menunjuk satu orang perwakilan untuk mengambil jatah bahan bakar.
Sebelumnya, Barcode Disebut Aman Dipegang SPBU
Diketahui, pada akhir Juli 2026, Pemerintah Daerah Parimo melalui DKP memperketat distribusi BBM bersubsidi di sektor perikanan. Strategi itu disebut sebagai upaya menutup celah penyelewengan yang kerap merugikan nelayan berhak.
Tempo itu, Mohamad Nasir berkata, guna menutup peluang penyalahgunaan, mekanisme pengelolaan barcode mengalami perubahan total. Jika sebelumnya barcode dipegang langsung oleh pemilik kapal, ke depan dokumen tersebut diserahkan dan dikelola langsung oleh pihak SPBU.
“Setelah barcode diterbitkan, dokumen itu akan diserahkan kepada pihak SPBU. Dengan begitu penggunaan BBM setiap kapal dapat dikontrol berdasarkan kuota yang berlaku selama satu bulan,” kata Nasir pada 24 Juli 2026.
Baca juga: Pemda Parimo Anggap Lebih Aman jika Barcode Solar Nelayan Dipegang SPBU
Selama ini, kerawanan utama bukan terletak pada proses penerbitan barcode. Menurut pemerintah, penyalahgunaan barcode terjadi setelah izin tersebut di tangan pemilik kapal.
Kondisi ini memicu solar bersubsidi kerap dinikmati oleh pihak yang tidak berhak atau bukan nelayan.
Selain memindahkan pengelolaan barcode ke SPBU, Pemda Parimo juga menetapkan batasan kuota maksimal pembelian solar bersubsidi sebanyak lima ton per kapal setiap bulan berdasarkan kesepakatan terbaru.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





