PARIMO, KABAR SULTENG – Praktisi hukum Hartono Taharudin secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Selpina, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.
Dalam dokumen laporan, Hartono menyebut pengaduan itu didasarkan pada sejumlah fakta yang telah berkembang di ruang publik. Mulai dari pernyataan dalam forum resmi DPRD hingga pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk ruang fakta publik yang perlu diuji secara etik,” jalas Hartono.
Dia menjelaskan, salah satu dasar utama laporan adalah pernyataan Pelaksana tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat resmi DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.
“Dalam forum itu, juga disebut adanya nama anggota DPRD, Selpina yang dikaitkan dengan bantuan tersebut,” terang Hartono yang juga pendiri Rumah Hukum Tadulako.
Menurutnya, penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meski telah ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, Hartono juga menyinggung potensi pelanggaran etik DPRD, konflik kepentingan, hingga dampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Atas dasar itu, Hartono meminta BK DPRD Parimo segera mengambil langkah dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut Plt Kepala Puskesmas Moutong.
Selain itu, lanjut Hartono, BK juga diminta menelusuri kebenaran dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan menjatuhkan sanksi etik jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hartono turut mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Kata Hartono, Selpina dalam beberapa pemberitaan telah menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.
Selpina menegaskan penyebutan namanya dalam forum DPRD tidak disertai penjelasan utuh sehingga menimbulkan multitafsir di publik. Ia uga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak tambang ilegal sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
“Dugaan relasi kuasa ini yang harus dijelaskan oleh oknum anggota DPRD, Selpina dalam sidang etik oleh BK Parimo agar tidak menjadi isu liar di masyarakat,” tutup Hartono.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





