PALU, KABAR SULTENG – Penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id, Ikram, resmi memasuki tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah mulai memeriksa tiga saksi pada Selasa (21/7/2026).
Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi korban dan para saksi berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 Wita.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Parimo Ringkus Tiga Pria Diduga Terlibat Jaringan Narkotika
“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yakni Ikram sebagai korban, kemudian Andi dan Arif. Proses berita acara pemeriksaan (BAP) berlangsung cukup lama karena penyidik mendalami kronologi kejadian secara rinci,” kata Riswan usai mendampingi pemeriksaan di Ditreskrimsiber Polda Sulteng, Selasa malam.
Menurut Riswan, penyidik masih akan melanjutkan proses pengumpulan alat bukti. Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
KKJ Sulteng juga meminta penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Saat ini, Ditreskrimsiber Polda Sulteng masih berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pers pada perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan, memberikan kepastian hukum, dan menjadi bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah,” tegas Riswan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





