PARIMO, KABAR SULTENG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membekuk tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan pada Senin malam (20/7/2026), dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dalam penyergapan ini aparat menyita belasan gram diduga sabu, timbangan digital, hingga alat hisap alias bong.
Polisi menyebut, penyergapan bermula dari laporan warga. Tiga pemuda dicurigai membawa sabu dari Kota Palu menuju wilayah Parigi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Narkoba, AIPDA Muliyadi Bakri bergerak melakukan penyisiran.
Baca juga: Karut-Marut Proyek Perpustakaan Parimo: Pengawas dan Perencana Diduga Dikendalikan Satu Orang
Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi menghadang dua pria berinisial AF dan T di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Saat digeledah, AF tertangkap tangan mengepal satu paket diduga sabu seberat 10,76 gram. Barang tersebut dibungkus rapi menggunakan lembaran tisu dan disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
“Barang itu diambil dari seseorang berinisial A di Kayumalue, Kota Palu, atas perintah W,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Selasa (21/7/2026).
Bermodalkan keterangan AF dan T, polisi langsung melakukan pengembangan. Pukul 21.30 WITA, tim menyergap kediaman W di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Disaksikan perangkat desa setempat, petugas menggeledah isi rumah. Hasilnya, polisi menemukan lima paket diduga sabu siap edar seberat 1,80 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian milik W.
Selain serbuk kristal, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip transparan, dua set bong, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: KPK Surati Kadis Pusaka Parimo Terkait Proyek Perpustakaan
Dari hasil pemeriksaan awal, AF dan W mengakui seluruh barang tersebut adalah milik mereka. Polisi kini membidik jaringan atas yang menyuplai barang tersebut dari wilayah Kayumalue.
Para tersangka kini dikurung di sel tahanan Polres Parimo. Mereka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini





