PARIMO, KABAR SULTENG – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadis Pusaka) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Syamsu Nadjamuddin, mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar mengejutkan dari lembaga antirasuah itu diungkapkan Syamsu saat menghadiri undangan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) DPRD Parimo di ruang aspirasi, Selasa, 14 Juli 2026.
“Tadi malam saya mendapat surat dari KPK,” ungkap Syamsu.
Baca juga: Ini Nama Dua Perusahaan yang Diusul Blacklist oleh Pansus LHP BPK DPRD Parimo
Sebelum membeberkan isi surat tersebut, Syamsu terlebih dahulu memaparkan status proyek gedung layanan perpustakaan daerah yang kini resmi masuk radar hukum.
“Saya harus berbicara sesuai data. Riak proyek perpustakaan dengan segala dinamikanya ini sudah masuk ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Demi menghormati proses hukum yang sedang bergulir, Syamsu memilih irit bicara dan ekstra hati-hati dalam menyampaikan informasi terkait proyek bermasalah tersebut.
“Untuk menyampaikan informasi, saya harus berhati-hati. Penjelasan saya di Pansus ini adalah waktu dan tempat yang tepat,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak akan mengumbar pernyataan ke publik sebelum ada kejelasan status hukum terhadap proyek itu.
“Mohon maaf, setelah pertanyaan dari Pansus, saya tidak akan menerima pertanyaan lagi. Nanti pada waktu dan tempat yang tepat akan saya sampaikan,” ucap Syamsu, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Syamsu menuturkan, karut-marut proyek perpustakaan ini telah menjadi perhatian publik jauh sebelum dirinya menjabat. Tak hanya bangunan utama, sorotan tajam juga mengarah pada tiga proyek pendukung di lingkungan perpustakaan: pembangunan pagar, area parkir, dan landscape.
“Sebenarnya, dinamika proyek perpustakaan ini sudah menggelembung dan menjadi atensi media serta perhatian publik jauh sebelum saya masuk sebagai Kadis Pusaka,” tutur Syamsu.
Terkait surat dari KPK, Syamsu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut memerintahkan dirinya untuk menyusun laporan khusus mengenai proyek tersebut.
“Surat itu berisi perintah untuk membuat laporan terkait proyek perpustakaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Proyek fasilitas literasi ini diketahui berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025.
“KPK meminta laporan progres PSN tahun 2025, terhitung per tanggal 31 Desember 2025 sampai 26 Maret 2026,” jelas Syamsu.
Baca juga: Skandal Proyek Dispusaka Parimo: Kadis Ungkap Intervensi Aktor Luar
Sebagai informasi, pembangunan gedung layanan perpustakaan ini digarap oleh CV Arawan dengan nilai kontrak fantastis, lebih dari Rp8,7 miliar. Sementara proyek pendukungnya meliputi tempat parkir senilai Rp395 juta oleh CV Kembar Murah Mandiri, pagar senilai Rp399 juta oleh CV Bambalemo Sulteng, dan landscape senilai Rp397 juta yang ditangani CV Kalukubula Sulteng.
Polda Sulteng Gelar Pulbaket
Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng kini bergerak melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Kepala BPKAD Parimo Diperiksa Polisi Terkait Proyek Layanan Perpustakaan
Selain kontraktor pelaksana, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat. Di antaranya adalah PPK, bendahara dinas, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pusaran kasus ini bakal menyeret dan memeriksa sejumlah pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





