PALU, KABAR SULTENG – Persidangan kasus pidana nomor 163/Pid.B/2026/PN Palu terkait dugaan penggelapan mobil yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu kini menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan yang menjadi objek perkara diduga tidak pernah disita selama proses penyidikan.
Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, SH, mengungkapkan perkara dugaan penggelapan mobil di PN Palu ini menjerat Herry Santoso, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sebagai terdakwa.
Menurut Rukly, tidak dilakukannya penyitaan terhadap objek yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana menjadi persoalan penting karena dapat memengaruhi pembuktian di persidangan, mengurangi perlindungan terhadap hak korban, hingga menyulitkan pelaksanaan putusan apabila terdakwa nantinya dinyatakan bersalah.
Baca juga: Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Sepakat Optimalkan Persidangan Elektronik
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara tegas mengenai kewenangan penyitaan.
Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebut penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum. Sementara Pasal 1 angka 35 mendefinisikan penyitaan sebagai tindakan penyidik mengambil alih dan menyimpan benda bergerak maupun tidak bergerak untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Ketentuan itu diperkuat Pasal 89 KUHAP yang menegaskan penyitaan merupakan kewenangan penyidik. Selanjutnya Pasal 118 mengatur penyidik dapat melakukan penyitaan setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP menyatakan benda yang diduga berasal atau merupakan hasil tindak pidana termasuk objek yang dapat disita.
“Artinya, penyitaan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bertujuan mengamankan barang bukti, mencegah objek perkara berpindah tangan, melindungi hak korban, sekaligus menjamin putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rukly, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Upaya Damai Belum Membuahkan Hasil
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Korban, Eko Wahyudi, menyatakan bersedia berdamai apabila mobil Honda Brio merah bernomor polisi DN 1139 NR dikembalikan kepadanya disertai pembayaran ganti rugi atas hilangnya penggunaan kendaraan selama sekitar satu tahun delapan bulan.
Korban bahkan menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp150 juta menjadi Rp100 juta dengan syarat kendaraan dikembalikan dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Namun, pihak yang menguasai kendaraan melalui transaksi gadai meminta uang gadai sebesar Rp30 juta lebih dulu dikembalikan oleh terdakwa sebelum mobil diserahkan kepada korban.
Terdakwa mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga upaya perdamaian berakhir tanpa kesepakatan.
Hakim Pertanyakan Penyitaan
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak dilakukannya penyitaan terhadap kendaraan yang diduga menjadi objek tindak pidana.
JPU menjelaskan berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), perkara kemudian dilimpahkan ke PN Palu.
Meski demikian, hingga perkara disidangkan, kendaraan tersebut tidak pernah disita maupun diajukan sebagai barang bukti fisik.
Majelis Hakim juga mengingatkan pihak yang saat ini menguasai kendaraan agar menyerahkan mobil tersebut. Hakim turut mengingatkan bahwa menerima kendaraan sebagai barang gadai tanpa dokumen kepemilikan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Korban Mengaku Dirugikan
Korban, Eko Wahyudi, mengaku kecewa karena hampir satu tahun menunggu kepastian hukum, tetapi kendaraannya masih berada dalam penguasaan pihak lain.
“Sebagai korban, saya merasa sangat kecewa. Hampir satu tahun saya menunggu kepastian hukum, tetapi mobil saya masih berada dalam penguasaan pihak lain. Saya terus mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut, sementara hak saya sebagai korban belum juga dipulihkan. Saya datang mencari keadilan, bukan mencari alasan mengapa barang milik saya tidak pernah diamankan,” ujarnya.
Minta Penyidikan Dievaluasi
Rukly menilai fakta-fakta dugaan kasus penggelapan mobil yang terungkap selama persidangan di PN Palu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses penyidikan.
“Apabila objek perkara telah diketahui keberadaannya tetapi tidak dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka hal tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menghambat pembuktian, mengurangi perlindungan terhadap hak korban, serta menyulitkan pelaksanaan putusan pengadilan apabila terdakwa nantinya dinyatakan bersalah,” katanya.
Ia juga menilai pertanyaan Majelis Hakim kepada JPU terkait tidak adanya penyitaan merupakan fakta persidangan yang penting.
“Hal itu menunjukkan bahwa aspek penyitaan memiliki hubungan erat dengan proses pembuktian. Evaluasi terhadap proses penyidikan bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara pidana, memberikan kepastian hukum, melindungi hak korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Rukly berharap proses penyidikan dalam perkara tersebut dapat dievaluasi secara objektif agar seluruh tindakan penyidik benar-benar sesuai ketentuan KUHAP.
Ia juga berharap langkah hukum terhadap objek perkara segera dilakukan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang demi kepentingan pembuktian, perlindungan hak korban, dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya membawa perkara ke pengadilan. Seluruh prosesnya juga harus berjalan sesuai hukum acara pidana sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dapat benar-benar terwujud,” tutupnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





