Praperadilan Jilid II Mantan Pj Bupati Morowali, Ahli Tegaskan Penyidikan Tak Boleh Loncat Tahapan

Praperadilan Jilid II Mantan Pj Bupati Morowali, Ahli Tegaskan Penyidikan Tak Boleh Loncat Tahapan
Persidangan Praperadilan Jilid II mantan Pj Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu (4/3/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Persidangan Praperadilan Jilid 2 mantan Pj Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nasution, S.H., dimulai pukul 13.30 WITA dan berlangsung dinamis. Persidangan tidak hanya menjadi forum pemeriksaan ahli, tetapi juga berubah menjadi ruang pembahasan akademis yang menyoroti tertib administrasi penyidikan sekaligus menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.

Tim penasihat hukum Rachmansyah Ismail dari JAYA & JAYA Law Firm yang terdiri dari M. Wijaya S.H., M.H., Hartono S.H., M.H., Eko Agung S.H., dan Mikhael Simangunsong S.H., mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada saksi ahli.

Dipimpin oleh M. Wijaya, tim hukum melontarkan sekitar 30 pertanyaan yang membedah prosedur penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Dengan pendekatan argumentasi yang sistematis dan bernuansa akademis, Wijaya menyoroti dugaan adanya ketidaktertiban prosedural dalam proses penyidikan.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah dugaan Saltus in Prosedura, yakni kondisi ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit lebih dahulu dibandingkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).

Baca juga: Praperadilan Jilid II Rachmansyah Ismail, Kuasa Hukum: Ikhtiar Konstitusional Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Menurut Wijaya, kondisi tersebut merupakan anomali dalam hukum acara pidana. Ia menggambarkan situasi itu seolah-olah terdapat metode baru dalam proses penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam prinsip Due Process of Law.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Hardianto Djanggih memberikan penjelasan tegas. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola prosedur hukum apabila benar terjadi lompatan tahapan dalam proses penyidikan.

Momen penting dalam persidangan muncul ketika tim kuasa hukum menyoroti dalil jawaban termohon yang menggunakan Pasal 142 KUHAP sebagai dasar penggabungan perkara dalam tahap penyidikan.

Dr. Hardianto Djanggih menegaskan bahwa secara tekstual dan doktrinal, Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP merupakan kewenangan yang berada pada domain penuntut umum dalam tahap penuntutan, bukan pada tahap penyidikan.

Menurutnya, pemisahan peran antara penyidik dan penuntut umum merupakan prinsip penting dalam sistem peradilan pidana.

“Jaksa yang bertindak sebagai penyidik tidak boleh mencampuradukkan fungsi dan kewenangannya. Penyidik tidak dapat menggunakan kewenangan penuntut umum untuk membenarkan tindakan dalam tahap penyidikan,” jelasnya di hadapan persidangan.

Pertanyaan lain yang menjadi sorotan adalah terkait tanggal penerbitan Sprindik. Dalam persidangan terungkap bahwa Sprindik tercatat bertanggal April 2024, sementara proses penyelidikan disebut baru dimulai pada Mei 2025.

Menurut Dr. Hardianto Djanggih, secara logika hukum penyidikan tidak mungkin dilakukan sebelum adanya proses penyelidikan yang sah.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius dalam konstruksi hukum karena tahapan prosedural seharusnya berjalan secara berurutan.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa jika benar terdapat selisih waktu yang signifikan antara penyidikan dan penyelidikan, maka hal tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan proses hukum yang berjalan.

Aspek lain yang juga dibahas dalam persidangan adalah terkait transparansi penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dr. Hardianto merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa SPDP merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan dalam waktu tujuh hari setelah dimulainya penyidikan.

Ia menilai keterlambatan penyampaian SPDP dapat berdampak pada hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum secara optimal.

Selain itu, persidangan juga membahas eksepsi termohon terkait perkara praperadilan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, M. Wijaya menegaskan bahwa permohonan kliennya tetap memiliki dasar hukum berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Pendapat tersebut diamini oleh saksi ahli yang menyatakan bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara sebelumnya bersifat formil dan bukan merupakan res judicata secara materiil karena pokok perkara belum pernah diperiksa secara substansial.

Dengan demikian, pengajuan kembali permohonan praperadilan dinilai masih merupakan bagian dari hak hukum pemohon untuk memperoleh akses keadilan.

Secara keseluruhan, sidang pemeriksaan saksi ahli dalam Praperadilan Jilid 2 mantan Pj Bupati Morowali ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses penyidikan.

Melalui tanya jawab antara tim pemohon dan saksi ahli, persidangan menegaskan kembali bahwa prosedur hukum bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari jaminan konstitusional yang harus dijalankan secara tertib dalam sistem peradilan pidana.***

Pos terkait