Ketika Tambang Emas “Dekati” Situs Megalitikum Watunonju

Ketika Tambang Emas “Dekati” Situs Megalitikum Watunonju
Tugu Lumpang Batu, Ikon Utama Desa Watunonju yang Jadi Lokasi Situs Cagar Budaya Megalitikum. Foto: kabarsulteng.id/Robert D.R

PALU, KABAR SULTENG – Desa Watunonju di Kabupaten Sigi selama ini dikenal sebagai kampung cagar budaya yang menyimpan puluhan lumpang batu peninggalan zaman megalitikum. Namun belakangan, wilayah itu kembali jadi sorotan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berada tak jauh dari lokasi situs purbakala.

Berdasarkan penelusuran kabarsulteng.id, Rabu (20/5/2026), lokasi aktivitas tambang emas rakyat itu berada di sekitar aliran sungai di ujung kampung. Jaraknya diperkirakan kurang dari satu kilometer dari kawasan situs lumpang batu atau vatunonju.

Bacaan Lainnya

“Tempatnya itu ada di sekitar sungai pas di ujung kampung. Jaraknya tidak sampai satu kilometer dari area Vatunonju,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga tersebut menyebut aktivitas tambang emas rakyat di wilayah itu sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Para penambang, kata dia, umumnya mengambil material pasir sungai untuk diayak secara tradisional guna mendapatkan bijih emas.

Keberadaan aktivitas tambang di sekitar kawasan situs budaya itu turut menjadi perhatian Ifan, Juru Pelihara Situs Cagar Budaya Vatunonju dan Makam Karajalemba. Menurutnya, Watunonju sejak lama dikenal sebagai kampung cagar budaya karena memiliki lebih dari 20 objek lumpang batu peninggalan megalitikum.

“Watunonju dikenal sebagai kampung cagar budaya karena keberadaan lumpang batu dari zaman megalitikum,” kata Ifan kepada kabarsulteng.id.

Baca juga: Tahan Uang Proyek, Pemda Parimo Terancam Digugat dan Dilapor ke KPK

Ifan yang juga merupakan warga asli desa tersebut berharap Watunonju tetap dikenal publik sebagai kawasan cagar budaya. Di sisi lain, ia menilai potensi sejarah dan budaya di desa itu seharusnya dapat dikembangkan lebih maksimal untuk mendukung perekonomian masyarakat.

“Sebagai juru pelihara dan warga lokal, saya berharap Watunonju tetap dikenal sebagai kampung cagar budaya. Potensi ini sebenarnya masih bisa dimaksimalkan lagi,” ujarnya.

Situs lumpang batu di Watunonju diperkirakan telah ada sejak 3.500 hingga 2.000 tahun Sebelum Masehi (SM). Catatan mengenai keberadaan situs itu termuat dalam perjalanan berjudul Van Poso naar Parigi, Sigi en Lindoe (1898) yang ditulis Albertus Christiaan Kruyt dan Nicolaas Adriani.

Lumpang-lumpang batu yang sebelumnya tersebar di sejumlah titik di sekitar desa kemudian dilokalisir dalam satu kawasan dan ditetapkan sebagai taman purbakala pada 1983. Situs tersebut juga masuk kategori Benda Cagar Budaya (BCB) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (*/Rbt)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait