PARIMO, KABAR SULTENG – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, CV Arawan, mengklaim mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini terjadi akibat penahanan sisa pembayaran proyek senilai Rp2,197 miliar oleh pemerintah daerah setempat.
Kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, mengungkapkan bahwa kliennya kehilangan dua bentuk manfaat ekonomi.
Pertama, hilangnya potensi keuntungan usaha yang diperkirakan mencapai Rp219,7 juta per bulan (dihitung 10 persen dari nilai dana tertahan). Hingga somasi kedua dilayangkan, total akumulasi kerugian ini ditaksir mencapai Rp659,3 juta.
“Nilai kerugian tersebut akan terus bertambah sampai dilakukan pembayaran penuh atas sisa pekerjaan yang menjadi hak klien kami,” ujar Osgar saat ditemui di Kota Palu, Selasa (19/5).
Baca Juga: Polisi Amankan Pria di Bolano Lambunu, Sita 5 Paket Sabu Siap Edar
Kerugian kedua berupa hilangnya manfaat ekonomi akibat keterlambatan pembayaran sebesar 6 persen per tahun, atau sekitar Rp360 ribu per hari. Sejak Februari 2026, akumulasi kerugian ini telah menyentuh angka Rp27 juta.
Selain persoalan materiil, Osgar menyoroti intervensi Inspektorat daerah dalam penetapan denda keterlambatan dan penundaan pembayaran.
Osgar bilang, tindakan tersebut melampaui kewenangan (ultra vires). Berdasarkan aturan hukum kontrak konstruksi, wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang fungsinya hanya mengawasi.
Saat ini, pihak kontraktor tengah menunggu itikad baik dari Bupati Parigi Moutong atas somasi kedua yang telah dilayangkan dengan tenggat waktu 3×24 jam.
Jika dalam batas waktu tersebut pemerintah daerah tetap cuek, hal itu dinilai sebagai bentuk persetujuan hukum terhadap materi somasi.
Pihak CV Arawan menegaskan siap membawa perkara ini ke ranah hukum melalui gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Adanya somasi-somasi itu telah menguatkan terpenuhi syarat untuk melakukan sebuah gugatan,” tegas Osgar.
Tak hanya jalur perdata, tim kuasa hukum juga mengancam melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ini ke sejumlah lembaga anti rasuah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dilakukan audit menyeluruh.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Parimo, Erwin Burase, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.
Teguran hukum itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, dan Mohamad Didi Permana, itu bertindak atas nama klien mereka, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro, selaku penyedia jasa.
Dalam somasi disebutkan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





