Bukan Cuma Soal RKAB, Aktivitas Tambang Palu-Donggala Mendesak Diaudit

Bukan Cuma Soal RKAB, Aktivitas Tambang Palu-Donggala Mendesak Diaudit
Aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. (Ist)

PALU, KABAR SULTENG – Urgensi aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala dinilai bukan lagi sekadar urusan administratif soal disetujui atau tidaknya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah.

Di balik itu, ada persoalan yang jauh lebih mendesak, yakni ancaman kerusakan lingkungan yang terus membayangi warga sekitar maupun para pengguna Jalan Trans Palu-Donggala.

Bacaan Lainnya

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lagi mengulur waktu.

“Langkah paling krusial yang harus diambil saat ini adalah mengaudit lingkungan secara menyeluruh bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” ujar Taufik melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).

Audit bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak korporasi ini mendesak dilakukan demi mengukur seberapa parah kerusakan yang dipicu oleh aktivitas keruk pasir dan batu di pesisir tersebut.

Baca juga: Lemahnya Perlindungan Buruh Sulteng

“JATAM Sulteng menilai tambang batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala ini aktivitas berisiko tinggi. Belum lagi potensi pelanggaran undang-undangnya, terutama soal kepungan debu yang terus-menerus dihirup warga dan pengguna jalan,” jelasnya.

Bagi JATAM, situasi di lapangan sudah menjadi alarm keras bahwa audit tidak bisa ditawar lagi. Apalagi, instrumen hukumnya sudah klir. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas mewajibkan audit lingkungan berkala untuk setiap aktivitas yang berisiko tinggi terhadap alam.

Sayangnya, JATAM melihat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkesan menutup mata. Hingga kini, belum ada upaya serius dari pemangku kebijakan untuk mengevaluasi total carut-marut tambang di kawasan tersebut.

Padahal, skala eksploitasi di wilayah ini terbilang masif. Data Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Mei 2026 mencatat ada 92 izin pertambangan yang mengepung pesisir Palu-Donggala. Rinciannya mencakup 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Total lahan yang dikapling mencapai 2.223,25 hektare.

JATAM memperingatkan, jika seluruh izin ini aktif beroperasi, daya dukung lingkungan pesisir dipastikan jebol dan memicu kehancuran ekologis yang jauh lebih masif.

Tanda-tanda kerusakan itu sebenarnya sudah mulai tampak. Bukit-bukit di sepanjang pesisir yang terus dipangkas telah mempercepat degradasi ekosistem. Taufik mencontohkan banjir berulang yang menerjang kawasan tersebut pada Juni dan Agustus 2024 lalu. Banjir itu dinilai sebagai imbas dari kerusakan alam yang sudah terakumulasi akibat aktivitas tambang yang tak terkontrol.

“Kalau audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan di lapangan tetap loyo seperti sekarang, wilayah pesisir Palu-Donggala tinggal menunggu waktu untuk masuk ke dalam zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” tegas Taufik.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait