PARIMO, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menggerebek sebuah rumah di Dusun V, Desa Bolano, Rabu petang pekan lalu.
Polisi awalnya menciduk sepasang suami istri, ZH (34) dan HR (51 tahun). Mereka diduga menjadi motor peredaran sabu di Kecamatan Bolano Lambunu.
Namun, arah penyidikan berubah. Polisi melepas sang suami dan resmi menetapkan HR, sang istri, sebagai tersangka tunggal.
“Barang tersebut berada dalam penguasaannya. Sementara suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya menyimpan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Senin (18/5/2026).
Operasi ini bermula dari keresahan warga. Laporan tentang maraknya transaksi barang haram di Bolano Lambunu masuk ke meja polisi. Tim Opsnal bergerak melakukan pengintaian. Target mengarah pada rumah pasutri tersebut.
Penggeledahan pada Rabu (13/5/2026), disaksikan aparat desa setempat. Hasilnya, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,94 gram.
Empat paket sabu ditemukan terselip di dalam lemari kamar. Satu paket lainnya disembunyikan di dalam ember di kamar mandi.
Polisi juga menyita timbangan digital, 10 plastik klip kosong, dan sebuah telepon seluler.
Kepada penyidik, HR bernyanyi. Serbuk putih itu ia jemput langsung dari seorang bandar berinisial B di Kelurahan Kayumalue.
Rencananya, sabu tersebut akan dipecah dan diedarkan di wilayah Bolano Lambunu.
“Barang tersebut dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Nicho.
Baca Juga: Istri Bupati Ikut Berebut Kursi Dinas di Seleksi JPT Pratama Parimo
Kini, HR harus mendekam di sel Mapolres Parimo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini belum tutup buku. Polisi kini fokus memburu B, sang pemasok utama, dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





