Wacana Gubernur Sulteng Legalkan Pertambangan Emas di Parimo Berpotensi Picu Masalah Baru

Wacana Gubernur Sulteng Legalkan Pertambangan Emas di Parimo Berpotensi Picu Masalah Baru
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH.

PALU, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai wacana Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, untuk melegalkan seluruh kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bukan solusi atas maraknya aktivitas ilegal tersebut.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, menegaskan bahwa wacana Gubernur Sulteng tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mengingat Parimo merupakan salah satu lumbung pangan utama di Sulteng.

Bacaan Lainnya

“Wacana ini justru berpotensi menjadi masalah baru, mengingat Kabupaten Parimo merupakan salah satu lumbung pangan di Sulawesi Tengah,” ujarnya di Palu, Senin (31/3/2026).

Baca juga: Anwar Hafid Berencana Legalkan Semua Tambang Emas di Parimo

Ia menjelaskan, Parimo memiliki peran strategis sebagai penyangga pangan regional dengan produksi padi mencapai 417.388 ton pada 2025 serta luas lahan pertanian sekitar 157.999 hektare.

“Parimo berperan penting sebagai penyangga pangan regional di Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Menurut JATAM, pemerintah daerah seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor produktif seperti pengolahan perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari di Parigi Moutong, bukan bergantung pada sektor tambang yang berpotensi merusak sumber mata pencaharian masyarakat.

Selain itu, JATAM menilai pemerintah perlu belajar dari dampak aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko dan sekitarnya. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan lahan persawahan bergantung pada curah hujan akibat berkurangnya debit air untuk irigasi.

JATAM juga mengingatkan Gubernur Sulteng untuk mempertimbangkan kembali wacana legalisasi PETI di Parigi Moutong. Mereka mendesak agar pemerintah lebih fokus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pertanian, kelautan, dan pariwisata.

Wilayah Teluk Tomini, lanjutnya, memiliki potensi besar sumber daya laut, seperti ikan cakalang, rumput laut, hingga peluang budidaya tambak dan keramba jaring apung.

Di sisi lain, JATAM menegaskan bahwa Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut mereka, legalisasi PETI berpotensi bertentangan dengan regulasi tersebut dan mengancam keberlanjutan lahan pertanian.

JATAM juga menegaskan bahwa aktivitas PETI yang terjadi saat ini membutuhkan penegakan hukum yang serius, termasuk mengungkap para pemodal yang menggunakan alat berat.

Mereka menilai, wacana legalisasi tanpa penegakan hukum yang tegas justru menimbulkan indikasi adanya upaya melindungi pelaku utama atau cukong tambang ilegal di Sulawesi Tengah.

“Gubernur Sulteng seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengolahan perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari di Kabupaten Parigi Moutong, bukan bergantung pada ekonomi tambang,” tegasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait