PARIMO, KABAR SULTENG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, meringkus seorang pria berinisial RD (46) di Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Sabtu sore (9/5/2026).
Penyergapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. RD, yang merupakan warga setempat, tak berkutik saat polisi menggeledah kediamannya.
Di sana, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
“Beratnya kurang lebih 2,83 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer saat dihubungi Kabarsulteng.id.
Baca Juga: Razia Blok Hunian Lapas Parigi, Petugas Temukan Sikat Gigi Runcing
Dalam operasi ini, polisi juga menyita alat-alat yang memperkuat dugaan bahwa RD adalah pemain lama dalam sirkulasi barang haram tersebut.
Selain sabu, petugas mengamankan dua unit timbangan digital, bundel plastik klip kosong, serta sebuah kotak putih yang diduga sebagai wadah pengemasan.
Satu unit android milik pelaku turut disita sebagai pintu masuk penyelidikan jaringan komunikasi.
Nicho menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para perusak generasi di wilayah hukumnya.
“Tim Satnarkoba terus melakukan pengembangan. Kami berkomitmen menekan ruang gerak pelaku narkoba di Parimo,” tegas Nicho.
Kini, RD mendekam di sel tahanan Mapolres Parimo. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pria paruh baya ini terlibat aktif dalam distribusi narkoba di lingkar wilayah Ampibabo.
Polisi menjerat RD dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyisipkan Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru guna memperkuat landasan hukum atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Penyidikan kini bergerak mengumpul keterangan demi memburu pemasok utama di balik delapan paket sabu tersebut. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





