BANGKEP, KABAR SULTENG – Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kini mulai menemukan titik terang.
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rekomendasi itu lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 28 April 2026 di Baruga Lantai III DPRD Sulteng.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS).
Dalam rapat itu, DPRD Sulteng menegaskan empat poin utama sebagai dasar penghentian aktivitas pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.
Pertama, ancaman terhadap ekosistem karst. Saat ini tercatat ada 23 IUP di kawasan tersebut, terdiri dari 5 izin operasi produksi dan 18 izin eksplorasi.
Baca juga: Kejagung Ungkap Puluhan Tambang dan Kebun Sawit di Sulteng Terindikasi Langgar Aturan
Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi merusak fungsi hidrologis kawasan karst, gua-gua alami, hingga habitat spesies endemik yang dilindungi.
Kedua, adanya pelanggaran terhadap aturan daerah. Aktivitas tambang dinilai bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan (Bangkep) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst serta SK Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan itu sebagai wilayah bernilai konservasi tinggi.
Ketiga, DPRD secara tegas merekomendasikan pembatalan seluruh IUP batu gamping di Banggai Kepulauan karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, DPRD meminta pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian total seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah tersebut demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah yang tergabung dalam BALAS menyebut rekomendasi ini sebagai sinyal kuat keberpihakan terhadap lingkungan.
“Bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” tegas Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah.
Sorotan lain datang dari Perempuan Mahardhika Palu. Mereka menilai selama ini perempuan kerap tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan ruang hidup, padahal merekalah kelompok yang paling rentan menanggung dampak krisis lingkungan.
“Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar isu lingkungan, tetapi upaya mencegah beban berlapis yang akan ditanggung perempuan di masa depan,” kata Stevi, Koordinator Perempuan Mahardhika.
Hal senada disampaikan Koordinator JATAM Sulteng, Taufik. Ia menegaskan Banggai Kepulauan tidak boleh dijadikan lokasi baru penghancuran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Kerusakan pesisir Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan sudah ada di depan mata. Itu seharusnya menjadi pelajaran serius bagi pemerintah provinsi. Jangan justru membuka izin baru di tempat lain seperti Banggai Kepulauan,” ujarnya.
Koalisi BALAS kini mendesak Gubernur Sulteng segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan izin secara resmi.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap bentang alam karst Banggai Kepulauan, sekaligus menjamin keterlibatan perempuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan wilayah tersebut.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





