PALU, KABAR SULTENG – Sikap PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) yang mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/4/2026), berbuntut panjang. Absennya pihak perusahaan dalam forum yang membahas tuntutan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap ini memicu kemarahan para legislator.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, langsung bereaksi keras dengan mendesak Gubernur Sulteng untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian total seluruh aktivitas tambang tersebut.
Menurut Safri, ketidakhadiran PT IMNI adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap lembaga negara sekaligus pengabaian terhadap nasib warga Kecamatan Bualemo, Banggai.
“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tapi sampai hari ini diabaikan. Ketidakpatuhan semacam ini tidak bisa kita biarkan,” ujar Safri dengan nada tinggi.
Selain menyasar operasional perusahaan, Ketua Fraksi PKB ini juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bergerak menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk yang terbit 21 Januari lalu.
Tak berhenti di situ, Safri mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengunci persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
“Kami desak Kementerian ESDM jangan berikan persetujuan RKAB. Perusahaan yang tidak menghargai pemerintah daerah sama sekali tidak layak diberi ruang operasional,” tegasnya.
Persoalan ini kian krusial lantaran aktivitas tambang diduga kuat telah merusak lingkungan dan menghancurkan mata pencaharian warga.
Lahan yang terdampak merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Padahal, dalam rekomendasi gubernur sebelumnya, ada tiga poin krusial yang wajib dipenuhi PT IMNI: membayar kompensasi warga, memulihkan 492 hektare lahan, serta memperbaiki sistem irigasi yang hancur.
“Kalau lahan LP2B ini dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa pemulihan, ini sudah masuk ranah pidana. Ada UU Nomor 41 Tahun 2009 yang mengaturnya,” tambah Safri.
Ia memastikan DPRD Sulteng akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Targetnya jelas, masyarakat mendapatkan keadilan dan lahan pertanian kembali seperti semula.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami pastikan berdiri bersama warga sampai ada penyelesaian nyata di lapangan,” tutupnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





