PARIMO, KABAR SULTENG – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo) memusnahkan ratusan barang bukti dari 41 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan di halaman kantor Kejari Parimo pada Selasa (28/4/2026).
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Parimo ini menyasar 207 item barang bukti dari berbagai jenis kejahatan. Perkara narkotika menjadi yang paling menonjol dengan total 25 kasus.
Petugas menghancurkan sabu seberat 177,9569 gram beserta puluhan alat pendukung seperti bong, plastik klip, dan korek gas.
Baca juga: Investasi SDM, Pemkab Parimo Teken Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas di Gorontalo
Kepala Kejari Parimo, Purnama, bersama jajaran Forkopimda memimpin langsung prosesi ini. Hadir di lokasi Ketua PN Parigi Zainal Ahmad, Wakapolsek Parigi I Dewa Ekawinaya, hingga perwakilan Dinas Kesehatan setempat.
Selain narkotika, jaksa memusnahkan barang bukti dari delapan perkara pencabulan berupa pakaian. Lima perkara penganiayaan juga menyumbang senjata tajam jenis parang dan pisau untuk dipotong. Sisanya berasal dari kasus pencurian dan penggelapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, menyatakan pemusnahan ini adalah langkah final dalam menegakkan supremasi hukum. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan, serta menegakkan keadilan atas segala bentuk tindak pidana,” ujar Rony, kepada Kabarsulteng.id, pada Selasa malam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dilarutkan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan.
Aksi ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi pelaku kriminal di wilayah Parimo. Kejari memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan akan diselesaikan hingga tahap eksekusi barang bukti secara transparan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





